SELEB TERKINI
Muncul Dengan Baju Oranye, Putra Siregar Tak Banyak Bicara, Bukti Penganiayaan Terekam Lewat CCTV
Pengusaha sekaligus Selebgram, Putra Siregar dan Rico Valentino akhirnya muncul didepan publik usai dinyatakan menjadi tersangka.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Pengusaha sekaligus Selebgram, Putra Siregar dan Rico Valentino akhirnya dimunculkan didepan publik.
Dengan menggunakan baju oranye, Putra Siregar tak banyak bicara usai dinyatakan menjadi tersangka.
Terlihat Putra Siregar muncul dihadapan publik dengan menggunakan baju tahanan.
Diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat dalam peristiwa pidana melakukan kekerasan dimuka umum yang terjadi di sebuah cafe dikawasan Cikajang, Kebayoran Baru.
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh putra dan Rico itu terkam dalam sebuah kamera pengawas CCTV yang ada di Cafe tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut jika kasus ini masuk pasal 170 KUHP
"Peristiwa pidana melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan dengan pasal 170 KUHP," ujar Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Kronologis Putra Siregar Terjerat Kasus Dugaan Penganiayaan Hingga Ditangkap Polisi
Baca juga: Deretan Kasus Hukum Putra Siregar, Sempat Jadi Tersangka Ponsel Ilegal dan Dilaporkan Bos MS Glow
Seperti tahanan pada umumnya, tangan Putra Siregar dan Rico juga terlihat diborgol.
Tak banyak bicara, suami selebgram Septia Yetri Opani itu terlihat masih botak, karena belum lama ini dirinya baru pulang umroh dengan rombongan artis.
Tak lama, Putra dan rekannya itu langsung kembali kedalam ruang tahanan.
Atas perbuatannya ini, keduanya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Putra Siregar dan artis Rico Valentino kini telah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Keduanya kini sedang menjalani penahanan di Polres Jakarta Selatan.
“Sudah tersangka tapi untuk tersangka PS dan RV memang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun, di kantornya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (12/4/2022).
Menurut Harun, penahanan terhadap keduanya dilakukan per hari ini hingga 20 hari ke depan.