Cara Membuat SKCK Online, Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ini Dokumen yang Diperlukan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka lowongan kerja sebanyak lebih dari 2.700 formasi untuk 50 BUMN dan dibuka untuk semua jenjang pend

Tribun Jabar
ILUSTRASI SKCK - Cara Membuat SKCK Online, Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ini Dokumen yang Diperlukan 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka lowongan kerja sebanyak lebih dari 2.700 formasi untuk 50 BUMN dan dibuka untuk semua jenjang pendidikan.  

Dilansir dari laman resmi Rekrutmen Bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI) pelamar yang akan mengikuti proses rekrutmen diharapkan memperhatikan ketentuan umum dan persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya melampirkan dokumen SKCK dari kepolisian. 

Bagi pelamar yang belum memiliki SKCK, dapat segera mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek/Polres sesuai domisili. 

Namun, untuk memudahkan pelayanan kini permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online.

Perlu diperhatikan, meskipun pengajuan dapat dilakukan secara online terdapat beberapa hal yang mengharuskan pemohon tetap menuju ke kantor Polsek/Polres untuk pengambilan rumus sidik jari dan dokumen SKCK yang sudah selesai dibuat. 

Baca juga: BUMN Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Mulai Besok, 13 April 2022, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Baca juga: Minat Kerja di Luar Negeri? Kemlu Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA, D3, S1 dan S2, Ini Syaratnya

Lalu, bagaimana cara membuat SKCK online sebagai syarat rekrutmen bersama BUMN 2022? 

Berikut ini langkah-langkah cara membuat SKCK online beserta syarat yang dibutuhkan dilansir dari laman resmi skck skck.polri.go.id

Syarat dokumen soft file yang diperlukan

- KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)

- Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili

- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Cara membuat SKCK online

- Buka laman resmi https://skck.polri.go.id/

- Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved