KSAD Ambil Kebijakan, Mimpi Hens Songjanan Jadi TNI Bakal Terwujud, Berikut Kisahnya!

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengambil sikap terkait nasib Hens Songjanan yang berkeinginan menjadi seorang prajurit.

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengambil kebijakan tentang nasib Hens Songjanan. Siapa dia? 

Foto Hens Songjanan yang mengenakan pakaian loreng khas TNI bersama seorang perempuan yang diduga ibunya viral pun di media sosial.

Foto tersebut diunggah oleh pemilik akun @Axelglen Axelgen.

Dalam unggahan itu, disebutkan Hens diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI yang dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.

Disebutkan alasannya karena status kewarganegaraan.

Berikut narasi lengkap dalam unggahan pemilik akun @Axelglen Axelgen.

"Boleh tau, salahnya dimana?

ANAK keturunan asing yg lahir di Indonesia dari wanita Indonesia.

Setelah selesai menempuh pendidikan TK sampa SMA di Indonesia. Karena rasa kecintaannya dan memiliki cita-cita luhur mengabdi utk NKRI.

Tangkapan Layar foto Hens Songjanan dan ibunya sementara duduk yang diunggah akun Facebook Axelglen Axleglen, Kamis (7/4/2022). (Sumber: akun facebook Axelglen Axleglen)
Tangkapan Layar foto Hens Songjanan dan ibunya sementara duduk yang diunggah akun Facebook Axelglen Axleglen, Kamis (7/4/2022). (Sumber: akun facebook Axelglen Axleglen) (TribunBatam.id via TribunAmbon.com)

dipermasalahkan kewarganegaraannya dan menjelang pelantikan tgl 16 April nanti, HARI INI 7 April 2022 DIA DIKELUARKAN DARI PENDIDIKAN TAMTAMA TNI....Mohon pencerahannya..!

SEMOGA PESAN INI BISA SAMPAI DAN DIDENGAR OLEH PANGLIMA TNI, yg TERHORMAT BAPAK ANDIKA PERKASA....!.

Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo membenarkan terkait pemberhentian atau pemecatan terhadap calon prajurit TNI Hens Songjanan.

Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan penyebab pemberhentian itu karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI adalah palsu.

Ia menjelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens Songjanan didapat dengan cara ilegal.

Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.

"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam Kolonel Arh Adi Prayogo dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved