Amaq Sinta Hanya Luka Gores Ditebas Begal, 'Tidak Ada Ilmu Kebal, Tuhan Lindungi Saya'

Murtede alias Amaq Sinta (34) sedang menjadi pembicaraan usai membunuh dua begal di Lombok. Kasus Amaq Sinta menuai sorotan korban begal jadi tersangk

TribunBatam.id via TribunLombok.com
Kolase foto kasus begal di Lombok Tengah - Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan korban begal, Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

TRIBUNBATAM.id- Murtede alias Amaq Sinta (34) sedang menjadi pembicaraan setelah membunuh dua begal di Lombok.

Amaq Sinta kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembuhan terhadap dua begal.

Meski kini status penahanan ditangguhkan, namun status tersangka masih melekat ke Amaq Sinta.

Kejadian itu bermula saat Amaq Sinta mengantar air hangat untuk keluarga yang menjaga ibunya sedang dirawat di rumah sakit di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022) dini.

Ia mengendarai sepeda motor menyusuri jalan gelap. Dalam perjalanan, Amaq Sinta dibuntuti empat orang yang ternyata begal.

Mulailah terjadi aksi kejar-kejaran. Para begal terus mendekat, menyerempet motor Sinta.

Namun, dia masih bisa menghindar, hingga akhirnya mereka mengadang Amaq Sinta yang seorang diri.

"Jalannya memang gelap, istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa. Di tengah jalan saya diadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai," kata Amaq Sinta saat ditemui di rumahnya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: HEBOH Korban Begal Jadi Tersangka, Polisi Kini Tangguhkan Penahanan Amaq Sinta

Karena diadang, Amaq Sinta terpaksa turun dari motor.

Ia turun dari arah kiri dan langsung ditebas seorang begal yang berbadan besar sebanyak dua kali.

Begal lainnya juga turun dari motor dan ikut menyerang Amaq Sinta.

"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," katanya.

Dengan pisau dapur itu, Amaq Sinta menonjok seorang begal yang menyerangnya.

Pisau dapur itu mengenai dada kiri begal.

Begal lainnya masih menyerang, sementara Amaq Sinta terus bertahan membela diri.

Sampai akhirnya, dua dari empat begal menjauh sekitar 400 meter. Seiring dengan itu, seorang begal mengambil sepeda motor milik Sinta.

Amaq Sinta mengejar begal yang akan membawa kabur motor itu dan menusuknya dari arah belakang hingga terkapar.

Melihat dua rekannya roboh bersimbah darah, dua begal lainnya melarikan diri.

Setelah itu, Amaq Sinta mengaku sempoyongan di tengah jalan dan bergerak ke pinggir jalan.

Beberapa kali ia berteriak minta tolong, namun tak ada satupun warga yang keluar menolongnya.

Setelah dini hari, barulah warga keluar beramai-ramai melihat dua begal bersimbah darah.

Sinta yang terduduk di tepi jalan diberi minum dan menceritakan apa yang dialaminya, hingga akhirnya pulang ke rumahnya di Dusun Matek Maling.

Ia menenangkan diri di dalam rumah seharian karena tubuhnya yang ditebas masih terasa sakit.

Meski begitu, tidak terlihat ada luka di sekujur tubuh Amaq Sinta, hanya ada goresan kecil atau seperti goresan merah di bagian pungungnya. Tidak ada bekas luka yang menganga.

"Tuhan memberi perlindungan pada saya, tidak ada ilmu kebal. Saya ini orang tidak sekolah, hanya petani tembakau," ujarnya dengan senyum tipis sambil memegang pungungnya yang masih terasa sakit.

Amaq Sinta mengaku bahwa baju yang dikenakannya saat kejadian robek sesuai tebasan pelaku, namun tubuhnya sama sekali tidak mengalami luka.

"Melihat senjata yang dipakai saat menebas tangan saya, mungkin tangan saya sudah putus, tapi saya tidak apa-apa karena Tuhan melindungi," katanya.

Diobati keluarga

Usai kejadian, Sinta mendekam di kamar merasakan tubuhnya yang sakit dan diobati oleh keluarganya. Bahkan, warga sekitar atau tetangganya tidak mengetahui apa yang dialaminya.

Situasi menjadi ramai setelah aparat kepolisian datang pada Minggu (10/4/2022) sore dan mengambil barang bukti berupa pisau yang digunakannya membunuh dua begal. Polisi juga membawa sepeda motor miliknya.

Saat polisi datang, Amaq Sinta sedang berada di rumah keluarganya. Pada malam harinya, ia dijemput polisi tanpa perlawanan. Karena kedatangan polisi itulah, peristiwa yang dialaminya diketahui banyak orang.

Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, tiba-tiba ramai ketika Amaq Sinta (34) pulang kembali ke rumahnya, setelah penahanan atas dirinya ditangguhkan polisi. Sinta ditetapkan tersangka akibat perlawannya terhadap begal yang hendak mengambil motornya.

Keluarga dan kerabat dekatnya memadati rumah Amaq Sinta. Banyak dari mereka yang mengecek kondisinya.

"Keluarga datang memang, mereka mau memastikan saya disiksa atau tidak di sel tahanan," kata Sinta di rumahnya, Kamis.

Sinta mengaku sedih dan kecewa karena dijadikan tersangka, padahal ia hanya mempertahankan hidupnya atas serangan dari empat orang begal.

Sinta menjelaskan, selama berada di kantor Polsek Praya Timur, dirinya dimintai keterangan dan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polsek.

"Ada penjelasan bahwa saya dijadikan tersangka, tetapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh, padahal saya sudah jelaskan kalau saya membela diri," katanya.

Dua malam berada di dalam sel tahanan, Amaq Sinta akhirnya bisa menghirup udara bebas karena penahanannya ditangguhkan oleh aparat Polres Lombok Tengah, setelah aksi sejumlah aktivis membelanya.

Awalnya, Amaq Sinta tidak percaya bisa bebas karena ada demo yang membela dirinya. Tiba-tiba, petugas membuka pintu sel dan menyebutkan bahwa dirinya dibebaskan.

Sinta, putri pertama Amaq Sinta nampak lega karena ayahnya telah pulang ke rumah dalam kondisi selamat. Semua keluarga yang berkumpul di rumah Amaq Sinta tak menyangka bahwa Amaq Sinta bisa selamat dari serangan begal.

Keluarga berharap, Amaq Sinta bebas dari jerat hukum karena pembunuhan itu akibat membela diri.

Tak penuhi unsur jadi tersangka

Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Samsul Hidayat menjelaskan, aparat kepolisian sebaiknya melepaskan Amaq Sinta dari segala tuduhan yang menyebabkannya berstatus tersangka pembunuhan.

"Apa yang dilakukan Amaq Sinta semata-mata untuk membela diri, dia tidak akan membunuh jika nyawanya tidak terancam. Karena nyawanya terancam, maka dia berupaya menyelamatkan diri dan satu-satunya cara ketika itu adalah melawan hingga menyebabkan dua begal tewas," kata Samsul di Kampus Universitas Mataram, Kamis (14/4/2022).

Secara hukum, kata Samsul, seseorang yang disangkakan melakukan suatu tindakan pidana harus didasarkan pada pengertian tindak pidana. Samsul mempertanyakan apakah tindakan Amaq Sinta memenuhi syarat sebagai tindakan tindak pidana.

Menurutnya, berdasarkan persepektif Ilmu Hukum Pidana, seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana jika memenuhi dua syarat, yakni melakukan perbuatan yang dilarang undang undang pidana dan tidak ada alasan penghapus pidana pada diri pelaku.

"Jika dikaitkan dengan kasus Amaq Sinta, maka tindakan Amaq Sinta belum dapat melakukan tindak pidana. Benar dia melakukan perbuatan yang telah memenuhi rumusan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, akan tetapi dia memiliki alasan penghapus pidana bisa berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, misalnya membela diri secara terpaksa, sehingga belum bisa dikatakan tindak pidana karena tersangka memiliki alasan penghapus pidana yang diatur dalam pasal 49 KUHP, " jelas Samsul.( kompas )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved