RAMADHAN

Puasa Rajin tapi Tidak Salat, Bagaimana Hukumnya?

Berpuasa tetapi meninggalkan atau lalai mengerjalan salat lima waktu, bagaimana hukumnya dalam agama Islam?

TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri
ILUSTRASI - Pedagang kaki lima di kawasan Welcome to Batam melaksanakan ibadah salat Ashar di halaman Masjid Agung Batam Centre, Selasa (28/4/2020) 

TRIBUNBATAM.id - Berpuasa tetapi meninggalkan atau lalai mengerjalan salat lima waktu, bagaimana hukumnya?

Penceramah Ustaz Maulana mengatakan bahwa orang yang meninggalkan ibadah salat saat berpuasa merupakan orang yang merugi.

Oleh sebab itu, ia menganjurkan agar umat Islam tetap melakukan ibadah salat lima waktu, baik di bulan suci Ramadhan atau tidak.

"Dan harusnya kita memuliakan Ramadhan dan menghidupkan Ramadhan dengan ibadah terutama ibadah wajib," ujarnya dilansir dari Kompas.com.

Menurut Maulana, hal itu sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqih Taqrirotus Sadidah: "Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri.

Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib meng-qadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa)."

Baca juga: Imsakiyah Puasa Ramadhan Karimun, Natuna, Lingga dan Anambas Hari Ini, Jumat (15/4)

Baca juga: Jadwal Imsak Puasa Hari Ini Jumat (15/4) Wilayah Batam, Bintan dan Tanjungpinang

Hal senada juga diungkapkan oleh Ahmad Syafi'i Maarif atau yang kerap disapa Buya Syafi'i Maarif.

Kendati demikian, menurut Buya, salat adalah tiang agama. "Tentu tidak batal, tetapi salat adalah tiang agama. Melakukan ibadah itu harus secara total," ujarnya sebagaimana dikutip dari kompas.com.

Wakil Rektor UIN Raden Mas Said Prof Syamsul Bakri mengatakan, berdasarkan hukum fiqih, hukum orang yang berpuasa tetapi tidak shalat ibadah puasanya tetap sah.

"Itu kan soal fiqih. Fiqih itu kan hukum formal. Jadi hukum formal menyatakan bahwa tidak salat bukan sesuatu yang membatalkan puasa," jelasnya, Kamis (14/4/2022).

"Bahkan orang yang berbuat maksiat pun tidak batal puasanya," imbuhnya.

Adapun hal-hal yang membatalkan puasa, di antaranya makan, minum, melakukan hubungan seks dengan disengaja, muntah disengaja, haid atau menstruasi, dan lain sebagainya.

Kendati demikian, Prof Syamsul mengatakan bahwa tidak shalat saat berpuasa dapat mengurangi kualitas ibadah puasa itu sendiri.

Baca juga: Resep Roti Goreng Isi Ayam Mirip Buatan Machel Masterchef Indonesia 9, Cocok untuk Buka Puasa

Baca juga: TIPS dan Cara Jitu Mengatasi Ngantuk di Kantor Saat Sedang Berpuasa

"Kalau soal kualitas itu lain di luar fiqih," tuturnya.

"Bahwa ada berkurang kualitasnya, iya tentu. Tetapi itu bukan wilayah fiqih. Fiqih bicara soal sah atau batal sesuai syarat hukum atau tidak," pungkas dia.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved