RAMADHAN
Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Batalkah?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan mencicipi makanan saat puasa tak masalah bila hanya di indera perasa
TRIBUNBATAM.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mencicipi makanan saat puasa tidak masalah bila hanya sebatas di indera perasa.
"Kalau sebatas di indera perasa dan tidak ditelan, nggak apa-apa," ujar Asrorun, Ahad (3/4/2022).
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, mencicipi masakan saat puasa hukumnya mubah.
"Mencicipi itu hukumnya tidak membatalkan, tetapi khawatir untuk tertelan pasti membatalkan, jadi setelah dicicipi langsung dimuntahkan," ujarnya, (18/4/2021).
Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai sulit untuk dilakukan, maka sebaiknya ditinggalkan atau tidak mencicipi.
"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan maka tidak batal puasanya," katanya lagi sebagaimana dilansir dari kompas.com.
Cholil menambahkan, mencicipi masakan sebaiknya sedikit saja, sekedar untuk mengetahui rasanya.
Baca juga: Inilah Manfaat Puasa untuk Kesehatan dari Kacamata Sains
Baca juga: Jadwal Imsak Karimun, Anambas, Lingga dan Natuna Hari Ini, Sabtu 16 April 2022
Menurutnya, mencicipi masakan baik yang dilakukan oleh tukang masak maupun bukan yang memasak makanan tersebut, hukumnya sama saja.
Namun demikian, ia menekankan, sebisa mungkin untuk tidak mencicipinya.
Dua hukum soal mencicipi makanan saat puasa
Hal yang sama juga disampaikan Musta'in Ahmad pada 2020, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta.
Musta'in mengatakan, seseorang yang berpuasa namun hendak mencicipi makanan, terdapat dua hukum yang mengatur di dalamnya.
Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi tukang masak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Jadwal Imsak Hari Ini untuk Wilayah Batam, Bintan, Tanjungpinang di Hari 14 Puasa Ramadhan
Baca juga: 6 Golongan Ini Tidak Wajib Puasa di Bulan Ramadhan, Simak Syarat Sebelum Menjalankannya
Lalu yang kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang di luar itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari.
"Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT," kata Musta'in kepada Kompas.com, 29 April 2020.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)