Persyaratan UTBK-SBMPTN 2022: Jadwal, Dokumen Wajib dan Tata Cara Pendaftaran
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) resmi memperpanjang pendaftaran Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) hingga tanggal 16 April 2022
TRIBUNBATAM.id - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) resmi memperpanjang pendaftaran Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) hingga tanggal 16 April 2022 pukul 15.00 WIB.
Bagi peserta yang belum mendaftar, bisa segera melakukan pendaftaran serta memilih jurusan dan Pusat UTBK sebelum batas akhir pendaftaran.
Adapun pelaksanaan seleksi jalur ini terbagi menjadi dua gelombang, yang dilaksanakan pada 17-23 Mei 2022 (Gelombang 1) dan 28 Mei - 3 Juni 2022 (Gelombang 2).
Di bawah ini diuraikan syarat dan aturan UTBK 2022, lengkap dengan jadwal pelaksanaan dan pengumuman.
Jadwal UTBK-SBMPTN 2022
- Pembuatan akun LTMPT: 14 Februari - 17 Maret 2022
- Sosialisasi UTBK-SBMPTN: 1 Desember 2021 - 15 April 2022
- Pendaftaran UTBK-SBMPTN: Diperpanjang hingga 16 April 2022 pukul 15.00 WIB
- Simpan permanen akun LTMPT: Hingga 12 April 2022 Pukul 15.00 WIB
- Pelaksanaan UTBK Gelombang 1: 17-23 Mei 2022
- Pelaksanaan UTBK Gelombang 2: 28 Mei - 3 Juni 2022
- Pengumuman hasil SBMPTN: 23 Juni 2022
- Masa unduh sertifikat UTBK: 25 Juni - 31 Juli 2022
Baca juga: Plt Gubernur Kepri Sediakan Fasilitas Ruangan UTBK di SMAN 3 Batam
Baca juga: Lulus Kuliah Langsung CPNS, Link Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru STAN 2022
Dokumen yang wajib dibawa peserta UTBK 2022
Bersumber dari situs LTMPT, pada hari pelaksanaan ujian seleksi, peserta wajib membawa beberapa dokumen, diantaranya:
1. Kartu peserta UTBK 2022
2. Kartu identitas (kartu siswa/KTP/paspor)
3. Surat Keterangan Lulus asli bagi peserta angkatan 2022
4. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir bagi angkatan 2022 dan 2021
Selain dokumen tersebut, peserta juga wajib membawa beberapa hal berikut ini saat datang ke Pusat UTBK, diantaranya:
- Masker
- Handsanitizer
- Memakai baju formal dan mengenakan sepatu
Baca juga: Wakil Gubernur Kepri Buka STQ Mahasiswa Nasional, Diikuti 52 Perguruan Tinggi 16 Provinsi
Tata cara memilih Pusat UTBK
- Saat akan memilih Pusat UTBK, Anda akan mendapatkan tampilan halaman dengan kotak berisikan pesan bahwa Anda "Harus" memilih pusat UTBK terdekat dengan domisili Anda saat ini. Tekan tombol "Ya, saya mengerti" agar Anda dapat memilih pusat UTBK.
- Selanjutnya Anda bisa melihat data diri yaitu Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, NISN, NPSN, Sekolah, Nomor KIP Kuliah, Status Kebutuhan Khusus, dan Kelompok Ujian yang dipili.
- Pada bagian bawah halaman Memilih Pusat UTBK, Anda dapat memilih Pusat UTBK melalui daftar drop-down yang tersedia.
- Perlu diperhatikan bahwa peserta wajib memilih Pusat UTBK terdekat dengan domisili dimana Anda sedang berada untuk menghindari mobilisasi antar kota/provinsi.
- Apabila pilihan lokasi Pusat UTBK Anda sudah sesuai dan benar, maka tekan tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Setelah memilih lokasi Pusat UTBK, Anda bisa melakukan konfirmasi akhir dan pembayaran biaya UTBK 2022.
Baca juga: 34 Perguruan Tinggi di Indonesia Sediakan Beasiswa Tunjangan Rp 750.000/Bulan, Cek Beasiswa 2021 KSE
Cara download dan cetak Kartu Tanda Peserta UTBK 2022
Setelah yakin dan menyelesaikan seluruh proses pendaftaran, peserta bisa melakukan Simpan Permanen dan mencetak Kartu Tanda Peserta. Untuk melakukan kedua kegiatan ini, Anda bisa mengikuti langkah berikut ini:
- Setelah melakukan Simpan Permanen, Anda bisa melihat pilihan program studi dan portofolio tetapi data tersebut tidak dapat diubah kembali.
- Pada bagian Konfirmasi dan Simpan Permanen, centang Pernyataan yang ada lalu tekan tombol "Simpan Permanen".
- Akan muncul kontak konfirmasi kartu peserta, lalu tekan tombol "Ya, simpan permanen".
- Selanjutnya simpan atau cetak kartu UTBK-SBMPTN 2022 untuk dibawa saat pelaksanaan ujian berlangsung dan daftar ulang SBMPTN.
- Pastikan bahwa Anda telah membaca dan memahami dengan seksama seluruh petunjuk yang tertera di kartu UTBK-SBMPTN 2022.
Baca juga: Takut Muncul Klaster Baru, Perguruan Tinggi di Inggris Tolak Pembukaan Sekolah
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)