Cinta Segitiga Berujung Petaka, Kasatpol PP Makassar Jadi Tersangka Pembunuhan ASN Dishub

Polisi menetapkan 4 tersangka atas kasus pembunuhan ASN Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Satu di antaranya Kasatpol PP Iqbal Asnan. Motifnya asmara

Editor: Dewi Haryati
kompas
Cinta Segitiga Berujung Petaka, Kasatpol PP Makassar Jadi Tersangka Pembunuhan ASN Dishub. Foto Ilustrasi penembakan 

MAKASSAR, TRIBUNBATAM.id - Najamuddin Sewang, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Makassar meninggal dunia di Jl Danau Tanjung Bunga, Minggu (3/4/2022) siang.

Awalnya, kematian pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) itu sempat dikira karena kecelakaan tunggal.

Belakangan baru terungkap, almarhum meninggal dunia karena ditembak. Ada proyektil peluru yang bersarang di bagian ketiak almarhum.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, motif pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang karena asmara.

Polisi pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Satu di antaranya Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, M Iqbal Asnan dan almarhum Najamuddin Sewang terlibat cinta segitiga dengan seorang perempuan.

"Untuk motif dari para pelaku ini adalah cinta segitiga maupun motif pribadi," kata Kombes Pol Budhi Haryanto, saat merilis kasus itu di kantornya, Sabtu (16/4/2022) malam dilansir dari Tribun-Timur.com.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sopir Angkot di Batam, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban

Baca juga: Masalah Cinta Segitiga, Seorang Kakek Dianiaya Saat Mengantar Anaknya Sekolah

Atas dasar itu, Kombes Pol Budhi Haryanto pun memastikan kasus penembakan itu bukanlah aksi teror.

"Jadi saya ulangi tidak ada teror di Kota Makassar ini, tapi ini adalah motif atau masalah pribadi," jelasnya.

Total kini ada empat tersangka dalam kasus penembakan Najamuddin Sewang.

Empat tersangka yaitu, Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan, S, AKM dan A.

Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan ditetapkan tersangka pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang.

Ia ditetapkan tersangka setelah ditangkap di rumahnya Jl Muh Tahir, Kecamatan Tamalate, Sabtu (16/4/2022) siang.

"Adapun saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang. Untuk tersangka kita tetapkan empat orang," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved