TIMNAS INDONESIA
Berita Timnas Indonesia - Mangkir Panggilan Shin Tae-yong, Ramai Rumakiek Terancam Sanksi
Penyerang Persipura Jayapura, Ramai Rumakiek terancam sanksi dari PSSI setelah diduga mangkir dari panggilan Shin Tae-yong.
TRIBUNBATAM.id - Penyerang Persipura Jayapura, Ramai Rumakiek terancam sanksi dari PSSI setelah diduga mangkir dari panggilan Shin Tae-yong.
Sebelumnya Shin Tae-yong memanggil 29 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) timnas U-23 Indonesia di Jakarta dan Korea Selatan pada 6-29 April 2022.
Ramai Rumakiek pun masuk dalam daftar pemain yang dipanggil Shin Tae-yong.
Hingga Jumat (15/4/2022) saat berangkat ke Korsel, Ramai Rumakiek tidak juga muncul.
Sejatinya, PSSI telah menghubungi Ramai secara intensif, termasuk saat ia memberi keterangan sedang sakit.
Shin Tae-yong juga sudah menawari Ramai agar ia bisa dirawat di Jakarta.
Namun demikian, Ramai Rumakiek tak juga merespons tawaran PSSI dan Shin Tae-yong.
Walhasil Shin Tae-yong pun memastikan Ramai Rumakiek tak akan membela timnas U-23 Indonesia di SEA Games 2021.
"Ramai Rumakiek tidak bisa main di SEA Games," kata Shin Tae-yong.
Baca juga: Jadwal Ujicoba Timnas Indonesia Sebelum SEA Games Vietnam, Pohang Steelers & Daejeon Hana Citizen
Baca juga: Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam Matchday 1 SEA Games, Shin Tae-yong: Target Saya Menang!
Baca juga: Berita Timnas Indonesia - Tiba di Korsel, Garuda Muda Langsung Gelar Latihan
Absennya Ramai Rumakiek bisa beruntut panjang.
"Kami sudah melayangkan surat pemanggilan, dia tidak respons sama sekali, jadi saya harus berikan sanksi kepada Rumakiek," ucap Shin Tae-yong dilansir BolaSport.com dari laman resmi PSSI, Minggu (17/4/2022).
Ramai Rumakiek terancam hukuman puluhan juta rupiah.
Dilansir dari Tribun Papua, bila Ramai sengaja mangkir dari panggilan timnas Indonesia maka ia bisa mendapat sanksi dari komisi disiplin PSSI.
Hal ini tertuang dalam Kode Disiplin PSSI pasal 73.
Dalam aturan tersebut pemain yang sengaja mangkir dari panggilan timnas Indonesia, akan dijatuhi hukuman larangan bermain selama 6 bulan dan denda Rp 20 juta.
