Pemprov Kepri Tunggu Regulasi Pusat Soal Pemberian THR untuk ASN

Kepala BPKAD Kepri Venni Meitaria Detiawati sebut, Pemprov Kepri masih tunggu Peraturan Pemerintah soal pemberian THR untuk ASN tahun 2022 ini

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
istimewa/kompas.com
ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR) 

"Sesuai dengan arahan Pak Wali, THR sebelum Lebaran sudah dicairkan. Sepanjang ada anggaran tetap dibayarkan," ujar Sekda Batam Jefridin Hamid.

Baca juga: Kadisnaker Minta Perusahaan di Batam Tak Ubah Rumusan THR Karyawan

Baca juga: JADI Tukang Sapu Demi Hidupi Keluarga, Yustina Sangat Menantikan THR dari Pemko Batam

Diakuinya, THR tersebut saat ini sedang dalam proses administrasi. Ia juga berharap berapa pun besar THR yang mereka terima, bisa bermanfaat tentunya.

"Intinya Pak Wali sangat fokus untuk hal ini. Jadi masih menjadi program prioritas. Mudah-mudahan nantinya bisa terbayarkan dengan lancar tentunya," ujarnya.

Ia berharap PAD Batam bisa terus membaik. Hal ini akan berdampak terhadap kebijakan di daerah, termasuk soal THR ini.

Makanya pemulihan ekonomi yang sudah berjalan saat ini diharapkan terus membaik.

Berdasarkan laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), setiap bulan untuk pendapatan yang bersumber dari pajak dan lainnya mengalami kenaikan. Untuk sektor lain juga diharapkan seperti itu.

"Dengan adanya pembukaan pintu masuk wisman (wisatawan mancanegara) ini, tentu diharapkan ekonomi bisa kembali seperti dulu. Karena sektor pariwisata ini salah satu penyumbang terbesar untuk PAD yaitu 24 persen," katanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mendorong agar THR, baik bagi PNS maupun pegawai swasta dibayarkan secara penuh maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved