BATAM TERKINI
Kadisnaker Minta Perusahaan di Batam Tak Ubah Rumusan THR Karyawan
Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengimbau perusahaan di Batam membayar THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri sesuai perhitungannya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengimbau seluruh perusahaan Kota Batam untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 sebelum Idul Fitri sesuai perhitungannya.
Ia berharap jangan ada perusahaan yang mengurangi besaran THR karyawan.
Seperti diketahui, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Rudi mengaku sejauh ini belum ada laporan masuk terkait keluhan pekerja terkait besaran THR ke Disnaker Kota Batam.
Pihaknya menyediakan tim untuk melakukan pemantauan THR.
Baca juga: Rudi Ungkap Alasan Pilih Wan Darussalam Sebagai Deputi IV BP Batam
Baca juga: TERUNGKAP! Begini Cara Sopir Bimbar Melansir Solar hingga 1,1 Ton dari SPBU di Batam
Ia menambahkan Disnaker Kota Batam juga biasa membuat posko pengaduan THR seminggu sebelum Lebaran.
Namun, pihaknya juga melayani pengaduan dari via Whatsapp, kemudian akan ditindaklanjuti.
"Biasa seminggu terakhir masuk laporannya. Jarang orang langsung datang ke posko. Mereka sering lapor melalui Whatsapp," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)