Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, 1 Diantaranya Pejabat di Kementerian
Dari 4 orang tersangka tersebut tiga diantaranya merupakan pihak swasta sementara 1 orang adalah pejabat yang bekerja di Kementerian Perdagangan.
TRIBUNBATAM.id - Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, akhirnya 4 orang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus kelangkaan minyak goreng.
Dari 4 orang tersangka tersebut tiga diantaranya merupakan pihak swasta sementara 1 orang adalah pejabat yang bekerja di Kementerian Perdagangan.
Kejaksaan Agung RI mengumumkan dalang dari kasus kelangkaan minyak goreng yang menjadi bulan-bulanan masyarakat.
Pasalnya, harga minyak goreng melambung tinggi di tengah kelangkaan yang terjadi di Indonesia.
Dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022) Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyebutkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tersangka (ditetapkan ada) empat orang."
"Seperti yang dimaksud di dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari ini Selasa,19 April 2022 telah ditetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka."
"Yakni adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor."
"Persetujuan kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin.
Keempat tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana.
Dan ketiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup kuat.
"Laporan hasil penyelidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup."
"Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, juga keterangan dari ahli."
"Setelah ditemukannya alat bukti yang cukup yaitu minimal dua alat bukti," lanjut Burhanuddin.
Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," terang Burhanuddin.
Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana
Mengutip Tribunnews.com, dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020, tercatat angka Rp4,48 miliar harta kekayaan milik Indasari.
Dalam laporan itu, Indrasari masih tercatat sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kementerian Perdagangan.
Indrasari diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp 3.350.000 miliar yang berada di Tangerang Selatan, dan Bogor.
Selain itu, Indrasari juga tercatat memiliki dua kendaraan senilai Rp 445.500.000 juta.
Dua kendaraan tersebut yakni motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.
Indrasari juga dikabarkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 68.200.000 juta.
Dia juga tercatat memiliki kas senilai Rp872,960 juta dan hutang Rp 248.747.000 juta.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/ Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TERUNGKAP Kejagung Umumkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, 3 dari Pihak Swasta, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/19/terungkap-kejagung-umumkan-4-tersangka-kasus-mafia-minyak-goreng-3-dari-pihak-swasta?page=all.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana