Minggu, 26 April 2026

JASA RAHARJA KEPRI

Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Pelita Batam

Jasa Raharja Kepri melakukan penanganan yang cepat atas kejadian kecelakaan tersebut dengan langsung melakukan survei ahli waris ke rumah duka

ist
Kepala Unit Operasional & Humas, Toif Riyanto, melakukan penyerahan secara simbolis sekaligus menyampaikan turut berdukacita kepada istri korban di rumah duka. 

TRIBUNBATAM.id - Kecelakaan kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Batam tepatnya di Jalan Budi Kemuliaan, Kampung Pelita, Kecamatan Batu Ampat, Kota Batam, Minggu (17/4) siang.

Kecelakaan terjadi antara 2 (dua) kendaraan bermotor roda dua, yang mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan di Kota Batam, yang awalnya dilaporkan mengalami cedera berat di kepala akibat benturan keras.

Dari informasi yang terhimpun, kejadian bermula dari sepeda motor Vario dengan nomor BP 3189 UH datang dari arah RS Budi Kemuliaan menuju Jalan Yos Sudarso. Ketika masuk ke Jalan Yos Sudarso, mengalami tabrakan dengan sepeda motor Beat dengan nomor polisi BP 2521 QR yang datang dari arah Pelita menuju Batu Ampar. Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara dan penumpang motor Vario mengalami luka ringan sedangkan pengendara motor Vario meninggal dunia.

Jasa Raharja Kepri melakukan penanganan yang cepat atas kejadian kecelakaan tersebut dengan langsung melakukan survei ahli waris ke rumah duka yang bertempat di Taman Lestari, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 tahun 2017, korban meninggal dunia berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000 yang diserahkan kepada ahli waris koraban, dalam kejadian ini yaitu istri korban.

Santunan meninggal dunia tersebut telah dituntaskan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam atau nol hari.

Pada kesempatan ini, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Kepala Unit Operasional & Humas, Toif Riyanto, melakukan penyerahan secara simbolis sekaligus menyampaikan turut berdukacita kepada istri korban di rumah duka.

“Kami, Jasa Raharja Kepri, menyampaikan turut berduka atas kejadian kecelakaan tersebut. Korban meninggal dunia mendapatkan hak atas santunan yang kami serahkan kepada istri korban sebagai ahli warisnya. Semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga korban. Saya juga mengapresiasi kepada petugas yang dapat memproses penyelesaian santunan kurang dari 24 jam” ucap Toif (19/4).

Kecepatan penyelesaian santunan ini tak lepas dari proses kerjasama pelayanan yang telah terintegrasi secara digital dengan instansi terkait, salah satunya dengan Korps Lalu Lintas Polri yaitu melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dimana kejadian kecelakaan lalu lintas dapat langsung terintegrasi dengan Jasa Raharja dan integrasi data Dukcapil dalam penentuan ahli waris korban sesuai ketentuan ahli waris Jasa Raharja. 

Pada kesempatan yang terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, menambahkan bahwa digitalisasi sistem pelayanan terintegrasi yang telah ada sangat membantu penyelesaian santunan sehingga hak santunan korban dapat cepat diserahkan.

Santunan Jasa Raharja diserahkan karena diketahui bahwa kendaraan yang terlibat telah melakukan pembayaran pajak kendaraan, dimana di dalam pembayaran pajak kendaraan terdapat komponen pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selanjutnya jika pada kemudian hari terjadi kecelakaan yang disebabkan dari kendaraan lain, para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, menyerahkan hak santunan korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraanbermotor dan sepeda motor pribadi.

Penyerahan santunan kepada korban terlebih dahulu dilakukan dengan survei untuk memastikan keterjaminan dan ahli waris korban sehingga hak santunan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved