Polisi Ungkap Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur di Batam, Tarifnya Jutaan Rupiah
Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur di Batam. Ini peran tersangka..
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur di Kota Batam.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni A (21) dan M (22).
Mereka menjadi tersangka dalam kasus ini lantaran terlibat melakukan penjualan dua gadis di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdurahman mengatakan, peran kedua pelaku yakni menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.
"Jadi mereka ini menjual dua orang anak di bawah umur kepada pria yang ingin menggunakan jasa mereka," sebut Rahman dalam ekposes perkara di Polresta Barelang, Rabu (20/4/2022).
Menurut Rahman, pelaku berkoordinasi dengan calon pelanggan melalui pesan WhatsApp. Kemudian setelah mendapatkan hasil atau kesepakatan, barulah antara korban dan pelanggan dipertemukan di sebuah hotel yang sudah ditunjuk.
"Memesan melalui pesan WhatsApp. Mereka tidak punya situs lain. Memang murni dari pemesanan melalui WA saja," sambung Rahman.
Diketahui, polisi melakukan penangkapan di salah satu hotel yang ada di Batam pada 14 April 2020 lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menggerebek sang wanita yang sudah siap di hotel dengan kondisi tanpa busana.
Baca juga: Aturan Wisman Masuk Batam Dipermudah Lagi, PHRI Harapkan Tingkat Okupansi Hotel Meningkat
Baca juga: DBD Meningkat, sudah 2 Warga Batam Meninggal Dunia hingga Pertengahan April 2022
Di sana ia menunggu pelanggan yang sudah memesan mereka.
"Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian kita lakukan pengembangan dan akhirnya menangkap dua pelaku. Sementara dua orang korban yang dijajakan tersebut masih dimintai keterangan," lanjut Rahman.
Ia melanjutkan, untuk tarif sekali kencan dengan anak di bawah umur, pelanggan harus merogoh kocek Rp 2 juta. Itu sudah termasuk sewa hotel dam membayar jasa anak di bawah umur.
"Jadi si korban hanya diberikan uang sekitar Rp 800 ribu. Sisanya siambil oleh tersangka yang merupkan perantara antara korban dan pelanggan," sebut Rahman.
Terakhir dikatakan Rahman, sejauh ini polisi masih terus melakukan penelusuran terkait kasus prostitusi anak di bawah umur yang ada di Batam ini.
Apalagi kedua koran tersebut merupakan pelajar aktif yang saat ini masih duduk di bangku sekolah. Mereka masih SMP dan SMA.
"Dua korban masih sekolah. Pertama umur 16 tahun dan satu lagi umur 13 tahun. Memang ini prostitusi anak di bawah umur," tegasnya. (tribunbatam.id/Eko Setiawan)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google