2 Gadis Remaja di Rudapaksa Kemudian Dijual ke Pria Hidung Belang Rp 500 Ribu
Saat ini, kedua gadis tersebut sudah sampai ditangan kedua orangtuanya setelah sempat dinyatakan hilang. Dua gadis belia di Bogor akhirnya ditemukan
Editor:
Eko Setiawan
Selain dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pelaku juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal 76 i UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak dalam bisnis prostitusi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Gadis Belia Diperkosa dan Dijual Online Rp 500 Ribu, Peristiwa Berawal Kejadian di Pasar malam