Minggu, 17 Mei 2026

KARTU PRAKERJA

Dapat Insentif dan Pelatihan, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 27, Simak Cara dan Syaratnya

Bagi yang belum berhasil lulus seleksi di gelombang sebelumnya, ini menjadi kesempatan untuk mencoba keberuntungan pada Gelombang 27.

Tayang:
Surya
Ilustrasi cara mendaftar kartu prakerja 

TRIBUNBATAM.id - Setelah awal pekan lalu, tepatnya Senin (18/4/2022) hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 26 diumumkan, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 27 sudah mulai dibuka.

Pendaftaran Gelombang 27 dibuka sejak Rabu (20/4/2022).

Bagi yang belum berhasil lulus seleksi di gelombang sebelumnya, ini menjadi kesempatan untuk mencoba keberuntungan pada Gelombang 27.

Peserta yang lulus seleksi akan mendapatkan insentif dan pelatihan.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 27 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Segera klik gabung gelombang apabila sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Kemudian, pendaftar bisa memantau status pendaftaran di dashboard akun Prakerja.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng dan BPNT via Aplikasi dan Website, Cair Rp 900 Ribu per April

Baca juga: Kuliah Gratis dan Lulus Jadi PNS, Simak Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022, Cek Syaratnya

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Berikut simak syarat dan panduannya terlebih dahulu.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 27

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved