TANJUNGPINANG TERKINI
SETELAH Hamili Pacar yang Masih Remaja, Mahasiswa di Tanjungpinang Ini Coba Kabur
Seorang mahasiswa di Tanjungpinang diamankan Polisi karena berusia kabur setelah sebelumnya menghamili pacarnya yang masih remaja.
Penulis: Endra Kaputra |
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang mahasiswa di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial TA(22) harus berurusan dengan polisi.
Sebab upayanya yang hendak kabur dan lepas dari tanggung jawab telah lebih dahulu digagalkan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Dari laporan yang disampaikan pelapor kepada kami, ada dugaan pelaku ini berniat kabur dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya," Kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap, Kamis (21/4/2022).
Awal menyampaikan, pelaku diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Di mana korban yang berusia 16 tahun itu pun telah hamil satu bulan.
"Awalnya pada Maret 2022 lalu, korban ini bercerita kepada keluarganya, bahwa dirinya telah hamil. Perbuatan itu dilakukan oleh pacarnya sendiri," sebutnya menjelaskan.
Baca juga: Polsek Batu Ampar Bagikan 30 Karung Beras Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Kampung Bengkel
Baca juga: 1.686 Wisatawan Mancanegara Datang ke Bintan Selama Hampir 3 Bulan
Setelah mendengar hal itu, keluarga korban pun mendatangi dan meminta pertanggung jawaban pelaku.
"Pelapor sebut , kalau keluarga pelaku akan bertanggung jawab. Namun ditunggu tidak ada kabarnya, dan mendapat kabar bahwa pelaku akan kabur, pelapor langsung melaporkan kepada kita," ucapnya.
Usai mendapat laporan, polisi pun mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan pada 20 April 2022 kemarin di kawasan Dompak, Tanjungpinang.
"Pelaku pun telah mengakui perbuatanya, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)