Mudik Pakai Kapal Laut, Anak Usia 6-17 Tahun Bebas Tes Antigen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan anak usia 6-17 tahun dari kewajiban tes Covid-19 (antigen atau PCR) untuk perjalanan laut. Aturan ter

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Penumpang turun dari kapal Pelni KM Kelud di Pelabuhan Batuampar, Batam, Provinsi Kepri. Foto: Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan anak usia 6-17 tahun dari kewajiban tes Covid-19 (antigen atau PCR) untuk perjalanan laut. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. 

"Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Mugen Sartoto lewat rilis, Rabu (20/4/2022). 

Ia menjelaskan pembebasan syarat tes Covid-19 hanya berlaku untuk anak atau remaja yang sudah menerima vaksin dosis kedua. 

Baca juga: Kadishub Bintan Sebut Ada Penambahan Trip Roro saat Mudik Lebaran Cegah Lonjakan Penumpang

Baca juga: Pemkab Bintan Bukai Gerai Vaksin Covid-19 di Pelabuhan, Permudah Pemudik Dapatkan Booster

"Dengan catatan penumpang berusia 6-17 tahun tersebut sudah vaksin dosis kedua. Sedangkan untuk usia di atas itu jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif Covid-19," jelas Mugen. 

Penumpang berusia 6 tahun-17 tahun yang yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua harus melakukan tes PCR 3 dalam waktu 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum jam berangkat. 

Selain itu, ia mengingatkan penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. 

Untuk penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen. 

"Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Mugen. 

Di sisi lain, pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca juga: Syarat Mudik 2022 untuk Anak di Bawah Usia 18 Tahun, Apakah Harus Vaksin Booster?

Baca juga: Tidak Ada Penyekatan Selama Mudik 2022, Menhub Lebih Mementingkan Fasilitas Pemudik

Kemudian, pelaku perjalanan tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved