Oknum Polisi Peras Warga saat Check In Kena Tembak, Aksi Onar Rupanya Bukan yang Pertama

Oknum polisi Bripda PPS ternyata sudah beberapa kali berbuat onar hingga menjalani sidang kode etik. Yang terbaru, ia berusaha memeras warga.

TribunBatam.id via TribunJateng.com
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menunjukkan wajah komplotan pelaku pemerasan, dimana satu orang merupakan oknum polisi berinisial Bripda PPS. 

TRIBUNBATAM.id - Bripda PPS (26), oknum polisi yang terkena luka tembak pada bagian perut oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Surakarta merupakan merupakan bagian dari komplotan pelaku pemerasan.

Oknum polisi yang bertugas di Polsek Slogohimo Polres Wonogiri rupanya bersama temannya mengintai orang yang sedang check in di hotel dan mengambil gambarnya.

Mereka membuntuti korbannya.

Setelah bertemu korbannya, pelaku berbekal foto menakuti korbannya dan meminta sejumlah uang. Jika tidak diberi diancam pidana selama 9 bulan.

Aksi pemerasan ini sebelumnya dilaporkan oleh WP, warga Kampung Bratan Panjang Laweyan Surakarta.

Baca juga: Viral di Medsos Rekaman CCTV Curanmor Batam, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

Baca juga: 4 Pria Ikut Ajakan Sesat Kawan Hingga Kena Dor Polisi, Otak Aksi Kriminal Masih DPO

Saat itu korban didatangi 4 orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota Polri pada Minggu (17/4/2022) pukul 13.00 WIB.

Korban kemudian dibawa menuju mobil Xenia warna silver yang dikemudikan tersangka.

Saat berada di mobil, korban dituding berbuat zina di hotel bersama seorang perempuan.

Tersangka menunjukkan foto didalam ponselnya yang menggambarkan korban berboncengan dengan seorang wanita keluar dari hotel.

Berbekal foto tersebutlah tersangka meminta uang ke korban sebesar Rp 14.350.000 dan mengancam apabila tidak memberikan uang tersebut, maka korban akan di proses kasusnya dengan ancaman pidana selama 9 bulan.

Karena korban merasa takut, akhirnya menyanggupi permintaan pelaku.

Namun korban tidak memiliki uang dan meminta waktu kepada pelaku untuk menyerahkan permintaannya pada Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Penangkapan Ujang, Pedagang Viral saat Jokowi Datang, Kuasa Hukum Beber Hal Berbeda

Baca juga: Pedagang Menangis Ngadu ke Jokowi, Sebut Paman Diciduk Polisi karena Tolak Pungli, Polda Bilang Ini

Karena korban merasa difitnah akhirnya membuat laporan ke Polresta Surakarta perihal kejadian yang dialaminya.

Ternyata bukan kali ini saja Bripda PPS membuat masalah.

Bripda PPS rupanya dikenal sebagai sosok polisi bermasalah di kalangan internal kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy membeberkan Bripda PPS pernah melakukan tindakan tercela ke pacar.

"Pernah menganiaya pacarnya," kata dia saat rilis kasus pemerasan di Polda Jateng, Kamis 21 April 2022.

Bripda PPS diketahui juga pernah bikin keonaran yang menyebabkan dua perguruan beladiri bentrok.

Selain itu, pernah membubarkan latihan perguruan beladiri dengan pistol.

"Dia beberapa kali menjalani sidang kode etik," tambahnya.

Yang terbaru, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan Bripda PPS bersama temannya mengintai orang-orang sedang check in di hotel dan memotretnya.

Unit Resmob Polresta Surakarta yang mendapat laporan memulai penyelidikan.

Baca juga: Calon TKI Tewas Dibunuh, Lehernya Digorok dan Jasadnya di Bakar, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Perwira Polisi Aniaya Karyawan Minimarket Hingga Babak Belur, Pelaku Ternyata Juga Atlet Tinju

Hingga pada akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan di komplek pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartasura Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (19/4/2022).

"Saat dilakukan penangkapan 4 pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobil Xenia yang ditumpanginya ke sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi," ujarnya.

Dikatakannya, unit Resmob melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali.

Namun rupanya tembakan peringatan itu tidak diindahkan pelaku.

"Pelaku terus memacu mobilnya dan akhirnya berbalik arah menabrak petugas," ujar dia.

Melihat kondisi tersebut, kata dia, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah ban mobil sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju kendaraan.

"4 Pelaku terus melanjutkan perjalanannya ke arah Kartasura," ujarnya.

Rupanya, ujar Iqbal, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas mendapati satu orang yang dicurigai sebagai pelaku berperan memata-matai.

"Petugas langsung menangkap pelaku tersebut," tuturnya.

Tidak berhenti di sana, malam harinya Polres Boyolali mendapat laporan adanya pasien terkena luka tembak di RS Al Hidayah Boyolali.

Korban tersebut tidak mau menunjukkan identitasnya.

Baca juga: Pulau Bintan Masih Jalur Empuk PMI Ilegal, Polisi Buru Nakhoda Kapal Ikan Berstatus DPO

Baca juga: Manggung di Acara DNA Pro di Bali, Rossa Akhirnya Diperiksa Polisi, Berapa Honornya Saat itu?

"Korban diantar menggunakan mobil Xenia silver. Kemudian pihak RS menghubungi Polres Boyolali. Dari hasil interogasi petugas diketahui yang bersangkutan anggota Polisi," imbuhnya

Selanjutnya korban dirujuk ke RS Moewardi.

Lalu pasien itu diamankan tim Resmob Polresta Surakarta karena diduga sebagai pelaku pemerasan.

"Tim Resmob Polresta Surakarta selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya. Tim berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di wilayah Kopeng Kabupaten Semarang," tutur dia.

Iqbal menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, Jaket, helm, dompet, ponsel, mobil Xenia, 1 senjata api rakitan (revolver), uang tunai Rp 830 ribu dan Kamera.

"Pasal yang dipersangkakan 368 KHUP pasal 335 KUHP pasal 55, pasal 56 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun ditambah 1/3 masa hukuman. Sementara untuk oknum anggota Polres Wonogiri dikenakan pasal 22 ayat 1 Perkapolri nomor 14 tahun 2011 dengan ancaman rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP," paparnya.

Di sisi lain, Iqbal menegaskan tidak ada aksi saling tembak antara pelaku dengan petugas.

Fakta sebenarnya adalah petugas memberikan tembakan peringatan, menembak ban mobil dibawa pelaku.

"Jadi tidak ada tembak-tembakan," tuturnya.(TribunBatam.id) (TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: TribunJateng.com, Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved