BINTAN TERKINI

Pulau Bintan Masih Jalur Empuk PMI Ilegal, Polisi Buru Nakhoda Kapal Ikan Berstatus DPO

Polisi bakal berkoordinasi dengan aparat Malaysia untuk menangkap nakhoda kapal ikan kasus PMI ilegal yang kini berstatus DPO.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat mengecek kapal pancung yang digunakan tersangka untuk mengantar dan menjemput PMI Ilegal di Desa Berakit saat ungkap kasus di Mapolres Bintan, Jumat (22/4/2022). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pulau Bintan masih menjadi jalur empuk untuk menyelundupkan orang ke negeri jiran Malaysia.

Masih segar dalam ingatan puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dilaporkan meninggal dunia di perairan Johor Bahru pada akhir 2021 lalu.

Kapal mereka yang terbalik bergerak dari salah satu pelabuhan rakyat di Pulau Bintan.

Kasus ini bahkan menjadi perhatian Kapolri hingga Presiden Joko Widodo.

Kali ini polisi kembali mengungkap praktik pengiriman PMI ilegal di Kampung Panglong, Desa Berakit, Kabupaten Bintan.

Penyidik Polres Bintan bahkan bakal berkoordinasi dengan aparat keamanan Malaysia untuk memburu satu orang lagi berinisial He yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Tiba di Tanjungpinang, 140 PMI dan Korban Perdagangan Orang Kebanyakan Asal Jawa dan Sumatera

Baca juga: 21 PMI Pasien RSKI Sembuh dari Covid-19, Danrem Optimistis Kepri Segera Masuk Fase Endemi

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkap profesi He sebagai nakhoda kapal ikan sekaligus menjemput PMI ilegal untuk dipekerjakan secara ilegal di negeri jiran.

Sementara Polres Bintan sudah menangkap dua tersangka dari kasus ini.

Mereka berinisial Ar warga Kabupaten Karimun dan Ma warga Teluk Sebong Bintan.

Polisi menangkap keduanya pada waktu yang berbeda.

Tersangka Am dibekuk di Kampung Panglong Desa Berakit bersama tiga orang korban pada 13 April 2022 lalu.

Sedangkan tersangka Ar yang merupakan otak pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Karimun pada tanggal 15 April 2022 lalu.

Kapolres Bintan,AKBP Tidar Wulung Dahono menyebutkan, bahwa tersangka AR merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka MA untuk menjemput dan mengantarkan korban.

"Jadi MA ini merupakan nelayan yang bertugas hanya untuk mengantar dan menjemput PMI ilegal datang dan dari Malaysia," terangnya, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Ratusan PMI Asal Malaysia Bakal Masuk Tanjung Pinang, Pemerintah Kawal Ketat Prokes

Baca juga: Malaysia Masih Jadi Tujuan Perdagangan Manusia, Polisi Kerja Ekstra Basmi Penyalur PMI Ilegal

Tidar juga menyebutkan, dari pemeriksa terhadap dua orang tersangka bahwa mereka sudah melakukan pengantaran dan penjemputan PMI ilegal tujuan dan datang dari Malaysia sudah 5 kali sejak Januari-April 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved