NATUNA TERKINI

Kenalan di Facebook, Remaja 12 Tahun di Natuna Dinodai 3 Pemuda, Satu Pelaku Pelajar

Tiga pemuda di Natuna ditangkap polisi karena mencabuli seorang remaja putri 12 tahun. Ironisnya, satu dari pelaku itu masih pelajar

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
Polres Natuna gelar konferensi pers kasus pencabulan terhadap remaja 12 tahun di Mapolres Natuna, Sabtu (23/4/2022). 

"Dengan adanya kejadian ini, kami dari Polres Natuna mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol anak-anak kita agar tidak terjadi hal serupa," imbaunya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 17 tahun 2016, pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved