NATUNA TERKINI
Kenalan di Facebook, Remaja 12 Tahun di Natuna Dinodai 3 Pemuda, Satu Pelaku Pelajar
Tiga pemuda di Natuna ditangkap polisi karena mencabuli seorang remaja putri 12 tahun. Ironisnya, satu dari pelaku itu masih pelajar
Editor:
Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
Polres Natuna gelar konferensi pers kasus pencabulan terhadap remaja 12 tahun di Mapolres Natuna, Sabtu (23/4/2022).
"Dengan adanya kejadian ini, kami dari Polres Natuna mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol anak-anak kita agar tidak terjadi hal serupa," imbaunya.
Atas perbuatannya, para pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 17 tahun 2016, pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Tags
Natuna
tribun batam hari ini
berita Natuna hari ini
Kapolres Natuna
berita kriminal hari ini
TRIBUNBATAM.id
Rekomendasi untuk Anda