Penerapan Vaksin Halal Mencuat Lagi, MA Kabulkan Permohonan Hak Uji Materil Konsumen Muslim RI

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin halal.

Shutterstock via Kompas
Ilustrasi vaksin Covid-19 

"Karena ini yang paling cepat untuk ditempuh. Jangan terburu-buru berpikir untuk memproduksi vaksin halal. Tetapi uji dulu yang ada. Ada banyak jenis kan. Minimal yang sudah beredar di Indonesia," kata La Nyalla dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (23/4/2022).

Namun, kata La Nyalla, ada dua hal yang dapat ditempuh jika hasil uji klinis tidak memenuhi kualifikasi halal.

Pertama, dalam ijtima Ulama, bisa dimintakan Fatwa kepada Ulama, terkait kedaruratan. Tetapi ini murni domain agama dalam Islam.

Kedua, bila langkah pertama tidak dapat ditempuh, maka proses vaksinasi terhadap umat Islam wajib dihentikan terlebih dahulu.

Baca juga: Bupati Anambas Terus Gesa Capaian Vaksinasi Corona Meski Berstatus Zona Hijau Covid-19

Baca juga: 3 Lokasi Vaksinasi Booster Covid-19 Lingga Hingga Sabtu (23/4)

"Sambil negara juga mencari jalan keluar, apakah mendatangkan vaksin yang sudah halal, atau memproduksi vaksin yang halal," ujarnya.

La Nyalla mengatakan Indonesia sebagai negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sangat melindungi dan menjamin keyakinan umat beragama.

Masih dilansir dari tribunnews.com, termasuk menjamin pemeluknya menjalankan syariat yang diyakininya.

Salah satu keyakinan dalam syariat umat Islam adalah tidak memasukkan barang yang haram ke dalam tubuh.

"Artinya, keputusan ini adalah pelajaran penting bagi kita sebagai bangsa. Bahwa kebijakan terkait umat, atau kebijakan yang bersifat massal dan mandatory juga wajib memerhatikan hak dasar yang melekat di dalam warga negara yang dijamin konstitusi," jelasnya.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved