Pria di Bintan Tikam Anak SMP Gegara Sakit Hati Ditegur Korban
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi sebut kronologi penganiayaan bermula saat pelaku kebut-kebutan naik motor dan ditegur korban yang masih pelajar SMP
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Seorang pria di Bintan berinisial SF (29) harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap karena menikam seorang remaja berinisial MF (13) di sebuah Kedai Kopi Sejahtera RT 02/RW 06 Kampung Kuala Lumpur, Kijang Kota, Bintan Timur, Minggu (17/4/2022) malam lalu.
Tersangka nekat menikam remaja yang masih duduk di bangku SMP di Bintan itu, lantaran sakit hati ditegur korban.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi menerangkan kronologi peristiwa penganiayaan terhadap remaja di Bintan tersebut.
Kejadian bermula ketika SF mengendarai sepeda motor dengan kebut-kebutan pada Minggu (17/4/2022) malam.
Saat itu remaja MF yang merupakan korban menegur tersangka SF dengan meneriaki agar tidak mengendarai motor kebut-kebutan.
Setelah kejadian itu, SF pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang.
Namun setengah jam kemudian tepatnya pukul 02.45 WIB dini hari, SF berjalan kaki membawa gunting menuju ke tempat MF yang saat itu berada di Kedai Kopi Sejahtera.
Baca juga: Kenalan di Facebook, Remaja 12 Tahun di Natuna Dinodai 3 Pemuda, Satu Pelaku Pelajar
Baca juga: Pemkab Bintan Bukai Gerai Vaksin Covid-19 di Pelabuhan, Permudah Pemudik Dapatkan Booster
"Dalam keadaan mabuk minuman beralkohol, di sanalah SF melancarkan aksinya dengan cara menikam korban mengunakan gunting tepat di bagian punggung korban sebanyak 6 kali," ucapnya saat ekspose di Mapolsek Bintim beberapa hari lalu.
Lanjutnya, atas kejadian itu korban tersungkur sementara pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.
Setelah kejadian itu, MF dilarikan oleh temannya ke RSUD Bintan, sedangkan SF kabur dari lokasi kejadian.
Kemudian ibu MF membuat laporan ke Mapolsek Bintan Timur terkait kejadian yang menimpa anaknya.
"Atas laporan itu Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka tak sampai 6 jam di Jalan Korindo, Kelurahan Seilekop," ungkapnya.
Suardi menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 353 KUHPidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2404pelaku-penganiayaan-di-Bintan.jpg)