Rabu, 20 Mei 2026

Bintan Terkini

Guru Olahraga di Bintan Rudapaksa Muridnya, Pelaku Ditangkap di Rumah Orangtuanya

Pria itu berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bintan.

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Dok. Humas Polres Bintan untuk Tribun Batam
PEMERKOSAAN - Anggota Satreskrim Polres Bintan sedang melakukan penangkapan terhadap oknum guru berinisial Mrs di kediaman orangtuanya di Bintan, Senin (18/5/2026). 

TRIBUN BATAM.id, BINTAN  - Seorang pelajar di Bintan jadi korban tindakan asusila oleh seorang gruru. Kini Oknum guru berinisial Mrs (26) sudah ditangkap Satreskrim Polres Bintan.

Diketahui, Gutu PPPK Kabupaten Bintan ini tak berkutik ketika ditangkap oleh polisi 

Mrs diamankan, setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

Dalam laporan itu diketahui, Mrs diduga kuat telah melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri.

Penangkapan dilakukan personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan tim Opsnal Polres Bintan.

Mrs diamankan saat sedang berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Teluk Sebong, Senin (18/5/2026) sore.

Kanit IV PPA Ipda Horas Purba, menyampaikan aksi bejat oknum guru olahraga ini terjadi pada Januari 2026 lalu.

"Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah kontrakan di daerah Bintan Buyu," kata Horas, Selasa (19/5/2026).

Korban merupakan anak di bawah umur yang tak lain adalah siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polres Bintan awal Maret 2026.

"Kami kemudian lakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam dan akhirnya tanggap dan menetapkan Mrs sebagai tersangka," kata dia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, serta pakaian dalam.

"Mrs kini sudah kami tahan di sel tahanan Polres Bintan, untuk pemeriksaan lebih lanjut," akunya. 

Ipda Horas Purba menghimbau kepada orangtua agar selalu tingkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak.

Jangan mudah percaya, sekalipun pada orang dekat dan berani melapor jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana kepada polisi. 

Korban saat ini sedang dilakukan pendampingan khusus oleh petugas yang berwewenang. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved