Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 11 Persen, Begini Cara Menghitungnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan saldo uang elektronik tidak termasuk barang kena pajak, sehingga tidak dike
Penulis: Lia Sisvita Dinatri | Editor: Irfan Azmi Silalahi
Lalu, ada biaya layanan sebesar Rp 5.000 yang menyertainya.
Baca juga: PPN Saham 11 Persen, Indo Premier Serap Kenaikan 1 Persen, Tidak Naikkan Fee Transaksi
Baca juga: Imigrasi Lingga Terima Penghargaan dari KPPN Tanjungpinang
Dari transaksi itu, PPN 11 persen dihitung dari biaya layanan yang timbul, yakni dari Rp 5.000.
Dengan demikian, besarnya PPN yang dikenakan terhadap transaksi yang kita lakukan adalah 11 persen dikali Rp 5.000, yakni Rp 550.
Contoh lainnya, jika Anda membayar tagihan pembayaran menggunakan uang digital sebesar Rp 500.000, kemudian atas pembayaran itu Anda dikenai biaya layanan sebesar Rp 3.000.
Maka PPN yang dikenakan adalah 11 persen dikali Rp 3.000, maka sama dengan Rp 330.
Begitulah cara menghitung besaran PPN pada transaksi menggunakan uang digital.
Jadi, PPN bukan dihitung dari besarnya nominal uang yang dibelanjakan.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)