Inilah Vaksin Covid-19 Sudah Berlabel Halal MUI, Apa Itu Tripsin di AstraZeneca?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi putusan Mahmakah Agung (MA) soal pengadaan vaksin halal oleh pemerintah.
Hukum vaksin Covid-19 produksi Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd, yakni Sinopharm adalah halal.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.
Bagaimana dengan vaksin AstraZeneca?
Sebab dalam tahapan proses produksinya, memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Namun demikian, mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.
Selain itu, seperti dikutip dari kompas.com, ada juga risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi dan ketersediaan vaksin Covid-19 halal yang tidak mencukupi.
Meski dibolehkan, MUI tetap mewajibkan pemerintah untuk terus mengusahakan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.
Tak hanya itu, hukum kebolehan atau mubah vaksin Covid-19 ini juga tidak berlaku jika kondisi tidak lagi mendesak dan ketersediaan vaksin yang halal dan suci di Indonesia tercukupi.
Baca juga: JADWAL dan Syarat Vaksin Booster di Taman Dang Anom Batam oleh Disbudpar dan Dinkes
Baca juga: Bupati Anambas Terus Gesa Capaian Vaksinasi Corona Meski Berstatus Zona Hijau Covid-19
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)