Mahkamah Agung Soal Vaksin Covid-19, Pemerintah Wajib Pastikan Kehalalannya
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia terkait vaksin covid-19 ke Presiden Jokowi.
TRIBUNBATAM.id - Vaksinasi covid-19 kembali menjadi sorotan.
Setelah lama terjadi pro dan kontra hingga target pemerintah dalam menggesa capaian vaksinasi virus corona.
Kini kabar terbaru soal itu datang dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangan para hakim agung, pemerintah bahkan tidak boleh memaksa masyarakat untuk mengikuti vaksin covid-19, baik dengan alasan darurat wabah pandemi covid-19 serta keselamatan rakyat.
Kecuali, adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.
Pertimbangan yang disampaikan para hakim agung ini setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) melayangkan uji materi kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Inilah Vaksin Covid-19 Sudah Berlabel Halal MUI, Apa Itu Tripsin di AstraZeneca?
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Bintan Menurun Jelang Lebaran Idul Fitri, Sisa 11 Orang
Gugatan itu menguji Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) kepada Presiden Joko Widodo.
Dengan diterimanya gugatan tersebut, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 yang diberikan untuk masyarakat mesti dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Adapun putusan itu diambil pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.
Majelis Hakim menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam amar putusan pun disampaikan, Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dapat menjamin kehalalan vaksin Covid-19 tersebut.
Dalam amar putusannya, Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberi perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.
“Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat,” bunyi isi pertimbangan MA.
Baca juga: Penerapan Vaksin Halal Mencuat Lagi, MA Kabulkan Permohonan Hak Uji Materil Konsumen Muslim RI
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Bintan Termasuk Lansia Sudah Terima Vaksin Booster, Stok Masih Aman
Pada uji materi itu, MA pun menyebut pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk masyarakat, khususnya umat Islam.