Inilah Vaksin Covid-19 Sudah Berlabel Halal MUI, Apa Itu Tripsin di AstraZeneca?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi putusan Mahmakah Agung (MA) soal pengadaan vaksin halal oleh pemerintah.

scmp
ILUSTRASI - Inilah Vaksin Covid-19 Sudah Berlabel Halal MUI, Apa Itu Tripsin di AstraZeneca? 

TRIBUNBATAM.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi putusan Mahmakah Agung (MA) soal pengadaan vaksin halal oleh pemerintah.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, putusan MA juga merupakan koreksi atas kebijakan pemerintah terkait vaksinasi booster.

"Tindak lanjutnya adalah dengan penyediaan produk vaksin yang halal dan sudah ada," ujar Asrorun.

Menurutnya, putusan MA menguatkan perlindungan terhadap hak konsumen Muslim memperoleh vaksin halal.

Sekaligus, mengingatkan tugas negara menyediakan vaksin halal dalam rangka mewujudkan herd immunity.

"Jika vaksin halal tersedia, maka negara harus menjamin ketersediaannya bagi umat Islam," kata Asrorun.

Sebelumnya MA memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca juga: Penerapan Vaksin Halal Mencuat Lagi, MA Kabulkan Permohonan Hak Uji Materil Konsumen Muslim RI

Baca juga: Pemkab Bintan Bukai Gerai Vaksin Covid-19 di Pelabuhan, Permudah Pemudik Dapatkan Booster

Putusan MA itu memberikan konsekuensi kepada pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal bagi umat Muslim di Indonesia.

Pasalnya hingga kini belum banyak vaksin Covid-19 di Indonesia yang dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lantas, apa saja vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal oleh MUI? Berikut vaksin Covid-19 berlabel halal dari MUI:

Sejauh ini, MUI sudah melakukan uji sertifikasi halal pada beberapa produk vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia.

Di antaranya, Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Zivifax dan Merah Putih.

Namun, tidak semua vaksin Covid-19 yang telah diuji tersebut dinyatakan suci dan halal.

Asrorun mengatakan, sejauh ini MUI telah mengeluarkan empat fatwa yang menyatakan kehalalan vaksin Covid-19.

"Fatwa MUI yang berkaitan vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan, Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 halal, Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 halal, Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 halal, Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 halal," ujar Asrorun saat dihubungi, Sabtu (23/4/2022) malam.

Baca juga: Sudah Vaksin Covid-19 2 Kali, Anak di Bawah 18 Tahun Bebas Mudik Tanpa Tes Antigen atau PCR

Baca juga: Polri Siapkan 1 Juta Dosis Vaksin Booster, Polres Diminta Siapkan Lokasi Vaksinasi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved