Selasa, 14 April 2026

Tertidur di Rumah Korbannya, Maling di Lampung Tengah Ditangkap Warga

Penangkapan maling di Lampung Tengah ini berawal dari kecurigaan warga melihat orang asing tengah tidur di teras rumah tetangganya yang sedang mudik

Editor: Dewi Haryati
net
Tertidur di Rumah Korbannya, Maling di Lampung Tengah Ditangkap Warga. Foto ilustrasi maling 

LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Apes menimpa AR (38), seorang pelaku pencurian di Lampung Tengah.

Usai beraksi, pelaku tertidur di depan rumah korbannya hingga warga yang curiga dengan keberadaan AR berkumpul dan menangkapnya.

Sebenarnya, AR dan seorang rekannya sudah berhasil menggasak sejumlah barang berharga di rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya.

Peristiwa pencurian ini terjadi di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Kamis (21/4/2022) lalu.

Barang hasil curian itu lalu dibawa rekannya ke tempat aman.

Mengira rekannya akan balik menjemputnya, AR masih menunggu di rumah korban.

Karena kelamaan menunggu rekannya, tak sadar AR tertidur.

Saksi mata yang enggan disebut namanya mengatakan, ia melihat seorang pria tengah tidur di teras rumah tetangganya yang kebetulan sedang ditinggal mudik.

Baca juga: Karyawan RM Salero Basamo Apresiasi Gerak Cepat Polisi Tangkap Pelaku Pencurian

Baca juga: Marak Kasus Pencurian Aki Lori di Kawal Bintan, Ini Kata Kapolsek Gunung Kijang

"Dia tidur di depan rumah yang sudah ditinggal mudik pemiliknya. Ya karena merasa tak kenal dengan orang tersebut warga kemudian berkumpul dan menangkap pelaku," terangnya, Sabtu (24/4/2022) dilansir dari TribunLampung.co.id.

Setelah menangkap AR, warga lalu melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Kepala Satreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, membenarkan hal tersebut.

Edy mengatakan, pelaku ketiduran lantaran menunggu satu temannya yang lain yang sudah pergi duluan.

"Pelaku AR ini ketiduran di rumah yang ia bobol. Ia menunggu kawannya yang pergi duluan membawa hasil barang curian ke tempat yang mereka anggap aman," terang Kasatreskrim.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku AR, pihaknya kata Edy Qorinas, kemudian meringkus rekan pelaku AR, yakni pelaku berinisial JH (30) warga Kelurahan Seputih Jaya beberapa jam setelah penangkapan AR.

"Pelaku JH kami amankan berkat keterangan rekannya, pelaku AR. Saat kami tangkap pelaku JH sedang bersembunyi di rumah yang digunakan untuk menyembunyikan barang-barang hasil curian," katanya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved