Beda Sikap Rudi-Ansar Soal Pawai Takbir Malam Idul Fitri, Batam Tetap Gelar dengan Prokes

Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebut tak ada larangan pawai takbir di Batam. Bahkan akan digelar meriah. Saat ini status PPKM Batam level 1

Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Beda Sikap Rudi-Ansar Soal Pawai Takbir Malam Idul Fitri, Batam Tetap Gelar dengan Prokes. Foto ilustrasi Kendaraan hias yang menyemarakkan pawai takbir Idulfitri di Batam beberapa waktu lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pawai takbir Idul Fitri 2022 di Kota Batam, Kepulauan Riau tetap digelar meski pun ada larangan dari Pemerintah Provinsi Kepri. Demikian hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Landasan pihaknya tetap menggelar pawai takbir keliling meriah karena status kebijakan PPKM di Batam sudah level 1 dan pengendalian Covid-19 sudah jauh membaik. Namun tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).

"Tidak ada larang-larang lagi. Karena semua sudah diperbolehkan. Nanti akan dibuat lebih meriah," ujar Rudi, Selasa (26/4/2022).

Diakuinya kondisi Batam saat ini lebih aman dan angka kasus covid-19 tidak ada penambahan.

Ia menjelaskan kebijakan pawai keliling ini diambil berdasarkan status level PPKM Batam. Saat ini Batam sudah level 1, dan sudah masuk zona hijau, sehingga diperbolehkan menggelar takbir keliling.

"Saya sebagai kepala daerah yang paham terkait Batam. Jadi kebijakan ini bukan sembarangan. Karena dua tahun belakangan ini juga tidak digelar karena status Batam belum aman. Sekarang alhamdulillah sudah baik, jadi tidak ada saya larang-larang," katanya.

Rudi menambahkan pagelaran takbir ini bisa menjadi hiburan bagi masyarakat. Selain takbir keliling ini, malam datangnya 1 syawal ini juga diramaikan dengan panggung seni. Acara dipusatkan di Engku Hamidah.

"Tetap jaga prokes. Nanti akan diatur bagaimana agar pelaksanaan pawai ini berjalan dengan baik, tanpa kendala," sebutnya.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pawai Takbir Malam Idul Fitri Boleh Digelar di Batam

Baca juga: Pemko Batam Buka Pendaftaran Mobil Hias Pawai Takbir Malam Idul Fitri 1443 Hijriah

Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga telah membuka pendaftaran untuk mobil hias yang akan digunakan saat pawai takbir. Event ini untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Rencananya akan digelar pada Minggu, 1 Mei 2022. Namun untuk kepastian harinya masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.

Untuk pendaftaran mobil hias, peserta bisa mendaftar ke Bagian Kesra Pemko Batam paling lambat 30 April 2022.

Adapun kriteria mobil hias sebagai berikut, menggunakan mobil pick up atau lori maksimal roda enam. Kemudian, tinggi dekorasi mobil hias maksimal 4 meter dan tinggi dari permukaan aspal 50 sentimeter dengan jumlah anggotanya antara 7 hingga 10 orang.

Mobil hias harus menampilkan logo, tema dan slogan. Sedangkan, dimensi hiasan atau dekorasi menyesuaikan dengan jenis kendaraan.

Selain itu, yang juga perlu diperhatikan adalah kontruksi hiasan atau dekorasi dirancang sedemikian rupa, dengan tetap mempertimbangkan pergerakan dan manuver kendaraan dalam rangka keselamatan berlalu lintas (pandangan pengemudi dan lampu penerangan dan lainnya). Hal ini juga perlu menjadi perhatian mobil pendukung.

Sedangkan kriteria penilaian, pawai takbir Idul Fitri Tingkat Kota Batam Tahun 2022 mempertimbangkan; a. Lafadz dan Suara; b. Dekorasi kenderaan sesuai dengan tema Idul Fitri; c. Kerapian dan keserasian; d. Jumlah peserta dan Kekompakan; e. Ketertiban dalam berlalu lintas.

Kendaraan mobil hias yang telah mengikuti lomba juga direncanakan akan dipajang di sepanjang Jalan Engku Putri Batam Centre sampai dengan selesai pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Dimulai pukul 19.30 WIB pada hari yang ditentukan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Forkompinda akan melepas langsung rombongan pawai ini.

Kegiatan tersebut juga diikuti, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, perbankan, kecamatan se-Kota Batam, Ormas Islam, hingga perwakilan masjid dan musala. Semakin semarak karena ada penampilan musik religi Grup Musik Malaykuistik Kota Batam.

Rute yang akan dilewati pawai yakni dari Dataran Engku Hamidah, melewati Simpang Rosedale menuju Simpang Frengky dan Simpang Kara. Selanjutnya ke Simpang Kabil dan Simpang Panbil dan terakhir finis di sekitar Simpang Barelang.

Sebelumnya, pembebasan aktivitas kegiatan dan pelaksanaan ibadah bulan Ramadan dan juga Idul Fitri telah disepakati dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang dipimpin Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakilnya, Amsakar Achmad yang dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, juga Kantor Kemenag Batam.

Keputusan ini merujuk pada status atau kondisi Covid-19 di Batam yang sudah pada level 1. Akan tetapi Walikota mewanti agar setiap kegiatan dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (protkes) yang ketat dan meminta masyarakat juga andil dalam hal tersebut.

Kembali digelarnya pawai takbir disambut antusias oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata. Karena kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat kepariwisataan dan tentunya warga yang menyaksikan pawai tersebut.

"Ini salah satu atraksi pariwisata yang menarik, karena kita tau akan menampilkan miniatur ikon Kota Batam," katanya.

Ardi mengharapkan kegiatan ini dapat diikuti oleh asosiasi pariwisata yang berdomisili di Kota Batam. Kegiatan ini sebagai ajang promosi pariwisata kepada wisatawan lokal.

"Ayo teman-teman pariwisata, hotel kita meriahkan acara kegiatan ini," ujarnya.

Sebagai informasi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Forkompinda akan melepas langsung rombongan pawai yang disertai penampilan mobil hias ini.

Kegiatan tersebut juga diikuti, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, perbankan, kecamatan se-Kota Batam, Ormas Islam, hingga perwakilan masjid dan musala. Ada yg menarik ditahun ini Pawai Takbir sebelum keberangkatan akan ada penampilan musik religi Grup Musik Malaykuistik, Kota Batam yang akan memaikan lagu lagu Hari Raya.

Lain halnya dengan Rudi, Gubernur Kepri Ansar Ahmad melarang warga melakukan takbir keliling Idulfitri tahun ini. Takbir menyambut Idulfitri ini cukup digelar di masjid, musala atau di rumah masing-masing.

Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1443 Hijriah.

"Salah satu poin dalam surat edaran itu masyarakat diimbau mengumandangkan takbir malam Idulfitri di masjid, musala atau rumah masing-masing," kata Ansar dilansir dari Antaranews.

Imbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling ini menjadi salah satu upaya untuk menekan penyebaran covid-19. Lantaran takbir keliling dapat memicu kerumunan masyarakat. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved