OKNUM POLISI PERAS PENGUSAHA

Kapendam Respons Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha di Batam Libatkan Anggota TNI

Kapendam Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti sebut kasus dugaan pemerasan di Batam libatkan anggota TNI tengah diproses PM

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
KORBAN PEMERASAN - Budianto, pengusaha di Batam korban dugaan pemerasan oleh oknum Polisi dan TNI di Batam, usai melaporkan insiden kelam yang dialaminya ke Denpom 1/6 Batam, Senin (3/11/2025). Kapendam respons kasus ini 

Ringkasan Berita:
  • Budianto melapor ke Denpom I/6 Batam atas dugaan pemerasan oleh oknum TNI saat penggerebekan di rumahnya pada 16 Oktober 2025
  • Budianto diminta Rp1 Miliar, namun baru mentransfer Rp300 juta karena takut keselamatan dirinya dan istri yang sedang hamil terancam
  • Satu oknum polisi diduga terlibat. Iptu TSH sudah diamankan Propam Polda Kepri
  • Pomdam dan Polda Kepri memastikan tengah menyelidiki kasus ini, sementara keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku ditindak tegas

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pengusaha di Batam, Budianto Jawari buat laporan dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus pemerasan yang dialaminya.

Bersama kuasa hukum dan keluarganya, Budianto mendatangi Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam, Senin (3/11/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Lebih dari 4 jam di ruang pelaporan Denpom Batam, Budianto akhirnya keluar.

"Saya baru selesai buat laporan ke POM. Saya masih trauma kejadian itu. Saya diancam, ditodong senjata. Istri saya terancam," ujar Budianto di pintu gerbang Denpom Batam. 

Baca juga: Curhat Pengusaha Batam Ditodong Senjata, Diperas Oknum Aparat Modus Penggerebekan Narkoba

Pria itu tampak lelah, wajahnya pucat, dan keringat dingin. 

Ia masih trauma mengingat kejadian yang dialaminya Kamis malam, 16 Oktober 2025 lalu. Ucapannya masih terbata-bata.

Di tempat yang sama, Deny Chrysyanto Tampubolon, kuasa hukum Budianto, mengatakan ia telah selesai mendampingi kliennya membuat laporan di Denpom Batam

Kasus yang dialami kliennya ini juga akan dilaporkan ke Polda Kepri.

"Kami sudah menerima tanda bukti laporan dari Denpom. Kini tengah menelaah berkas pengaduan kami. Kami juga akan melapor ke Polda Kepri agar perkara ini ditangani secara transparan dan tuntas,” ujarnya.

Pihaknya melaporkan unsur pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap korban. 

"Ini bukan tindakan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi,” ujar Deny.

Baca juga: Pengakuan Korban Dugaan Pemerasan Oknum Polisi dan TNI di Batam, Diminta Rp1 Miliar

Ia pun berharap kasus ini diusut agar keluarga mendapat keadilan hukum dan keselamatan keluarga.  
 
Tak hanya buat laporan ke Denpom Batam, Budianto juga akan melapor ke Polda Kepri terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini.

Sebagai informasi, kasus pemerasaan pengusaha di Batam ini diduga dilakukan delapan orang; tujuh oknum TNI dan satu oknum polisi.

Sekelompok pria mendatangi rumah Budianto sekira pukul 22.00 WIB. Kala itu Budianto dan enam rekannya sedang bermain biliar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved