RAMADHAN

Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Kamu Wajib Tahu

Zakat penghasilan hukumnya wajib bagi umat Islam yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap. Namun, masih ada yang belum mengerti cara menghit

Freepik.com
Ilustrasi bayar zakat 

TRIBUNBATAM.idZakat penghasilan hukumnya wajib bagi umat Islam yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap.

Namun, masih ada yang belum mengerti cara menghitung zakat penghasilan. 

Dikutip dari buku Zakat Dalam Perekonomian Modern oleh Didin Hafidhuddin, zakat adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang memiliki posisi sangat penting, baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. 

Namun, zakat penghasilan saat ini belum berfungsi secara maksimal untuk pemerataan kesejahteraan umat. 

Pasalnya, masih banyak yang tidak mengetahui porsi zakat penghasilan berapa persen dari penghasilan dan cara menghitung zakat penghasilan. 

Selain itu, kedudukan hukum zakat penghasilan juga masih sering ditanyakan umat Islam di Indonesia.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal, Dari Penghasilan hingga Hewan Ternak

Baca juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah: Besaran, Bacaan Niat, Waktu, dan Golongan yang Berhak Menerima

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dalam satu tahun, yaitu senilai 85 gram emas. 

Apa itu zakat penghasilan?

Zakat penghasilan dikenal juga sebagai zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal. 

Zakat penghasilan adalah bagian dari penghasilan yang harus dikeluarkan oleh seseorang setiap bulannya. 

Fatwa MUI menjelaskan, penghasilan dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik penghasilan rutin maupun tidak rutin. 

Orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan, apabila penghasilannya sudah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. 

Berdasarkan SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, nilai 85 gram emas setara dengan Rp 79.738.415. 

Dengan demikian, seseorang yang berpenghasilan minimal Rp 6.644.868 per bulan wajib membayar zakat penghasilan setiap bulannya. 

Lalu, porsi zakat penghasilan berapa persen dari gaji? Menurut Fatwa MUI, zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5 persen dari penghasilan per bulan. 

Tetapi apabila seseorang memiliki penghasilan yang tidak menentu per bulannya, maka zakat pendapatan bisa dihitung selama 1 tahun. 

Lalu jika total penghasilan per tahun setara dengan nilai 85 gram emas saat itu, maka wajib mengeluarkan zakat pengasilan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan per tahunnya. 

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah yang Sesuai untuk Wajib Dibayarkan

Baca juga: Tata Cara Melaksanakan Itikaf di Bulan Ramadan untuk Meraih Malam Lailatul Qadar

Cara menghitung zakat penghasilan

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan rumus untuk cara menghitung zakat penghasilan adalah 2,5 persen dikali jumlah penghasilan dalam 1 bulan atau 1 tahun. 

Karena patokan besaran zakat penghasilan menggunakan emas, maka harus di cari tahu terlebih dahulu berapa harga emas.  

Misalnya, berdasarkan data dari laman harga-emas.org, harga emas hari ini adalah Rp 927.000 per gram.

Maka nishab zakat penghasilan dalam setahun sebesar Rp 78.795.000.

Sementara pengahasilan Pak Aris adalah Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun.

Maka Pak Aris termasuk wajib zakat penghasilan karena penghasilannya lebih dari nilai emas 85 gram tersebut. 

Cara menghitung zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Pak Aris:

- 2,5 persen x Rp 10 juta = Rp 250.000 per bulan.
- 2,5 persen x Rp 120 juta = Rp 3 juta per tahun.

Rumus yang sama juga bisa digunakan untuk seseorang yang berpenghasilan tidak tetap.

Namun, harus menjumlahkan total penghasilannya selama setahun terlebih dulu baru kemudian dialikan dengan kadar zakat penghasilan 2,5 persen.

Informasi ini wajib diketahui umat Islam agar tidak bingung menentukan besaran zakat penghasilan berapa persen dari penghasilannya.

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved