DISKOMINFO KEPRI
Gubernur Kepri Lantik CPNS, P3K Sampai PNS, Gaungkan ASN BERAKHLAK
Gubernur Kepri menggaungkan ASN BERAKHLAK saat melantik dan mengambil sumpah 109 CPNS formasi tahun 2020 menjadi PNS.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 109 orang CPNS formasi tahun 2020 diambil sumpahnya serta dilantik oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menjadi PNS di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (26/4/2022).
Selain itu diserahkan pula SK Pengangkatan 30 orang CPNS formasi tahun 2022 dan 381 orang PPPK Guru Tahap I disertai penandatangan perjanjian kerja PPPK dihari yang sama.
Pada kesempatan itu, Gubernur Kepri menekankan, sebagai ASN, para PNS, CPNS dan PPPK yang baru dilantik terikat oleh aturan-aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas, juga pedoman berperilaku 'BERAKHLAK'.
Ini merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
"Oleh karena itu, Saudara perlu berpikir ke depan mengenai konsekuensi sebagai ASN. Sehingga nantinya Saudara mampu menjadi CPNS, PNS, dan PPPK yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat" pesan Gubernur Ansar Ahmad.
Baca juga: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tempatkan 50 Ustaz di Perbatasan Kepri, Ini Tujuannya!
Baca juga: SAH! Gubernur Kepulauan Riau Lantik Adi Prihantara Jadi Sekdaprov Kepri Definitif
Menurut Gubernur Kepri, menjadi Aparatur Sipil Negara di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri.
Selain itu turut memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.
"Maka tanamkanlah kesadaran dalam diri Saudara, bahwa Saudara adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik. Jangan sampai Saudara mencontoh atau malah ikut-ikutan dengan budaya kerja yang tidak profesional. Ingatlah bahwa setiap sikap dan kinerja masing-masing akan memiliki konsekuensi sendiri-sendiri baik secara pribadi maupun organisasi," ungkap Gubernur Kepri.
Khusus kepada PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Ansar menyatakan PPPK Guru berhak dan berkewajiban sama halnya dengan Guru PNS.
Namun, ada yang perlu ditekankan, bahwa PPPK Guru tidak diperkenankan untuk pindah atau mutasi dari sekolah dimana ditempatkan.
Baca juga: Gubernur Kepulauan Riau Serahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ke DPRD Kepri
Baca juga: Gubernur Kepulauan Riau Serahkan Bantuan STB, Ajak Warga Kepri Migrasi ke Siaran Digital
"Jika memang melakukan mutasi, ada konsekuensi berat yang harus Saudara emban, yakni tidak lagi berstatus sebagai PPPK. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada" imbuh Gubernur.
Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Kepri