INFO PENERBANGAN
MUDIK Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat! Baca Aturan Naik Garuda, Lion, Citilink Lebih Dahulu
Mengacu pada aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah maka calon penumpang pesawat wajib memerhatikan hal-hal berikut ini sebelum membeli tiket
TRIBUNBATAM.id - Momen mudik Lebaran 2022 akhirnya berlangsung, dan saatnya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman mempersiapkan berbagai hal.
Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah tiket pesawat jika melakukan mudik dengan perjalanan udara.
Sebelum membeli tiket pesawat, hendaknya mematuhi dan memahami beberapa aturan yang ditetapkan pemerintah.
Pasalnya hingga kini Indonesia masih di bawah bayang-bayang Covid-19, walau sudah dilakukan sejumlah relaksasi aturan oleh pemerintah.
Mengacu pada aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah calon penumpang pesawat wajib memerhatikan hal-hal seperti:
- Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI, dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi.
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
Baca juga: Tips Irit Biaya Mudik, 4 Cara Ini Bisa Menghemat BBM jika Pulang Kampung Bawa Mobil Pribadi
Baca juga: Kejar Syarat Mudik, Warga Serbu Gerai Vaksin Booster di Polsek di Batu Aji dan Sagulung Batam
- Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
- Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.
- Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.
Seperti halnya yang dilakukan maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Lion Air dan maskapai Citilink.
Dilansir dari situs resmi masing-masing maskapai, berikut aturan yang ditetapkan untuk calon penumpang.
Syarat Penumpang Pesawat Garuda Indonesia
1. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis ketiga cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR maupun tes Antigen
2. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, dan hasil tes negatif Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT PCR (maksimal 3x24 jam) sebelum penerbangan
3. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis pertama wanib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam
Baca juga: Inilah Manfaat Luar Biasa Puasa Bagi yang Menjalankannya
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 9 Mei 2022, Ini Aturan Perjalanan di Masa Mudik
4. Penumpang yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 3x24 jam
5. Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen.
Syarat Penumpang Pesawat Lion Air
1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)
2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)
3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)
4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Kemenhub Sediakan CCTV Pantau Mudik Lebaran
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara
Syarat Penumpang Pesawat Citilink
1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)
2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)
3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)
4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
