INFO PERJALANAN

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 9 Mei 2022, Ini Aturan Perjalanan di Masa Mudik

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang pemerintah mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2022

tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Suasana H-6 arus mudik Lebaran 2022 di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (26/4/2022) 

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang pemerintah mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis menyatakan, berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, transmisi komunitas terus terjaga rendah di level 1, dengan kasus konfirmasi dan tingkat kematian pada 27 provinsi di luar Jawa-Bali juga berada di level 1.

"Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Sebelumnya pemerintah menetapkan kriteria level PPKM di luar Jawa-Bali berdasarkan level situasi pandemi yang memperhitungkan transmisi komunitas serta kapasitas testing, tracing, treatment/BOR).

Berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, transmisi komunitas terus terjaga rendah di level 1, dengan kasus konfirmasi dan tingkat kematian pada 27 provinsi di luar Jawa-Bali juga berada di level 1.

Namun, masih ada 14 provinsi yang memiliki kapasitas respons terbatas akibat testing atau tracing yang terbatas pula, dan 10 provinsi lain di kategori sedang dan 3 provinsi lain kategori memadai.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, hasil evaluasi pada 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali adalah tidak ada kabupaten/kota yang masuk level 4.

Baca juga: PPKM Diperpanjang 19 April-9 Mei 2022, Ini Syarat Perjalanan di Momen Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Satgas Covid-19 Kepri Klaim Kasus Aktif Terus Melandai, Berharap Mei PPKM Level 1

Kemudian jumlah kabupaten/kota di level 3 dan 2 menurun, diikuti dengan jumlah kabupaten/kota level 1 meningkat.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Situasi Covid-19 Level 4 terdapat 0 Kabupaten/Kota (Pekan sebelumnya 0 Kabupaten/Kota)

2. Situasi Covid-19 Level 3 yakni 2 Kabupaten/Kota (Pekan sebelumnya 5 Kabupaten/Kota)

3. Situasi Covid-19 Level 2 yaitu 241 Kabupaten/Kota (Pekan sebelumnya 278 Kabupaten/Kota)

4. Situasi Covid-19 Level 1 yakni 143 Kabupaten/Kota (Pekan sebelumnya 103 Kabupaten/Kota).

Aturan Perjalanan di Masa Mudik

Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru, termasuk bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik Lebaran 2022. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved