Kamis, 4 Juni 2026

3 Tips Aman Bertransaksi Pakai QRIS Menurut Bank Indonesia

Bank Indonesia Kantor Perwakilan BI Provinsi Kepri membagikan tips cara bertransaksi keuangan yang aman menggunakan QRIS.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri
Musni H. K. Atmadja, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Kepri saat menunjukkan QRIS pada panen perdana cabai merah proliga beberapa waktu lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Perkembangan inovasi teknologi informasi membawa peranan besar dalam kehidupan sehari-hari termasuk penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. 

Perubahan perilaku masyarakat dalam bertransaksi digital didukung adopsi teknologi mendorong berkembangnya pembayaran digital dalam transaksi ritel, salah satunya melalui penggunaan Quick Response Code atau yang dikenal dengan QR Code. 

Maraknya penggunaan QR Code oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) mendorong Bank Indonesia untuk melakukan pengaturan, antara lain melalui standarisasi QR Code untuk pembayaran. 

Standarisasi QR Code tersebut bertujuan untuk mendorong interkoneksi dan interoperabilitas di sistem pembayaran yang sejalan dengan upaya perluasan akseptasi pembayaran nontunai nasional secara lebih efisien.

Bekerjasama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu, Bank Indonesia telah meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS). 

QRIS tersebut disusun dengan menggunakan standar internasional EMV Co. Standar tersebut diadopsi untuk mendukung interkoneksi yang lebih baik dan bersifat open source serta dapat mengakomodasi kebutuhan spesifik suatu negara. 

Hal ini akan memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara. Saat ini, standar EMV Co. tersebut juga telah digunakan di berbagai negara, seperti India, Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam dan Korea Selatan. 

QRIS wajib digunakan oleh PJP yang menggunakan metode pembayaran QR Code sejak 1 Januari 2020.

Baca juga: Selama Libur Idul Fitri, Pelayanan Puskemas di Batam Bakal Tetap Buka 24 Jam

Baca juga: Promo Lebaran, Toyota Siagakan Ratusan Bengkel Selama Musim Libur Idul Fitri

Dengan standarisasi tersebut, penyedia barang dan jasa (merchant) tidak perlu memiliki atau menampilkan berbagai jenis QR Code dari masing-masing penyelenggara, namun cukup memiliki atau menampilkan satu QR Code, yaitu QRIS.

Pemanfaatan teknologi atau inovasi dalam Sistem Pembayaran tentunya juga tidak terlepas dari upaya tindak kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Namun demikian, fitur keamanan dan beberapa langkah pengamanan dalam bertransaksi dengan menggunakan QRIS yang apabila digunakan dan dijalankan sesuai dengan tahapannya tentunya akan dapat memitigasi tindak kejahatan yang dapat merugikan merchant (pedagang) maupun masyarakat selaku pembeli. 

Adapun langkah pengamanan yang perlu dijalankan oleh merchant untuk menghindari tindak kejahatan, yaitu :

1. Memeriksa fitur notifikasi transaksi yang dapat berupa pop up notifikasi atau riwayat transaksi pada aplikasi merchant, SMS, e-mail, struk pada EDC, notifikasi pada Point of Sales (PoS) atau metode lain berdasarkan petunjuk penggunaan atau edukasi yang disampaikan PJP merchant.

2. Jangan menyerahkan barang terlebih dahulu apabila belum menerima notifikasi transaksi.

3. Jika menggunakan QRIS statis, agar dipastikan bahwa QRIS yang ditampilkan dijaga dengan baik dan tidak diganti dengan QRIS lain yang bukan milik merchant yang bersangkutan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved