BATAM TERKINI
Sempat Jadi DPO Kasus Pencurian, Pemuda di Batam Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Sempat jadi buronan polisi, tersangka pencurian alat travo las di PT. Hong Yuan, MA (43) tahun akhirnya berhasil ditangkap.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sempat jadi buronan polisi, tersangka pencurian alat travo las di PT. Hong Yuan, MA (43) tahun akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan MA merupakan buntut tangkapan terhadap 4 tersangka lainnya yang sebelumnya sudah berhasil diamankan.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Jumat (29/4/2022) mengatakan, tersangka MA telah diamankan pihaknya.
MA merupakan kawanan dari 4 tersangka lainnya yang terlebih dahulu sudah diamankan.
Sebelumnya polisi sudah mengamankan 4 pelaku yang berinisial FL (32) tahun, HJ (34) tahun, TR (26) tahun, S (34) tahun dan kemudian pelaku MA (43) tahun sebagai DPO berhasil diamankan.
Ia pun menerangkan kejadian berawal Senin (28/3/2022) sekitar pukul 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di PT Hong Yuan Sagulung.
Saat itu pelapor adalah karyawan Sapcon PT Yappanto Group.
Baca juga: Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Batam dan Satu Penadah Dibekuk Polisi
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Telusuri Aduan Ahli Waris Tak Terima Santunan
Perusahaan ini, bekerja sama dan melakukan pengerjaan di PT Hong Yuan yang tugasnya sebagai pengawas lapangan.
Pelapor mengecek Workshop di PT Hong Yuan dan ditemukan ada beberapa barang yang hilang yakni berupa : 1 unit Travo Argon Weldro 400, 1 unit Razor 200, 3 unit Travo lakoni 250, dan 3 unit Travo Weldking 400.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 70.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Sagulung.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan Tahun. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/29042022buronan-kasus-pencurian.jpg)