Selasa, 14 April 2026

Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Batam dan Satu Penadah Dibekuk Polisi

Dua pelaku curanmor dan penadah itu ditangkap polisi di lokasi berbeda di Batam. Motor hasil curian ada yang dijual, ada yang dipakai sendiri

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Dua pelaku curanmor dan satu penadah saat digiring Satreskrim Polresta Barelang ke ruang tahanan, Senin (25/4/2022) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang sering beraksi di Batam.

Dua pelaku curanmor tersebut masing-masing berinisial DK (21) dan AIS (21).

Mereka ditangkap atas kasus pencurian di Mega Legenda, Kelurahan Baloi Permai, pada Senin (11/4/2022) dini hari.

Bersama keduanya, polisi juga meringkus seorang penadah motor hasil curian berinisial IBP (30).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menggelar konferensi pers menjelaskan, kedua pelaku dan satu penadah tersebut ditangkap di beberapa tempat berbeda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

"Barang curian tersebut sebagian besar dijual dan ada yang dipakai pelaku sendiri," ujar Nugroho, Senin (25/4/2022).

Dikatakannya, dalam melakukan pencurian itu, pelaku AIS bertindak sebagai eksekutor atau yang mengambil motor tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Bengkel Teralis di Batam, Ternyata Sudah 10 Kali Berbuat Kriminal

Baca juga: Tertidur di Rumah Korbannya, Maling di Lampung Tengah Ditangkap Warga

"Cara AIS saat mengambil motor dengan mematahkan kunci setang terlebih dahulu dengan cara menendang ke arah kanan," jelas Nugroho.

Masih kata Nugroho, setelah setang patah dan terbuka, motor tersebut didorong. Lalu pelaku membawa kabur ke arah Nongsa.

Sementara DK berperan sebagai joki yang bertugas mengendarai motornya, sembari mendorong motor curian tersebut.

"Pelaku kemudian menjual motor tersebut kepada IBP dengan harga Rp 1,5 juta," kata Kapolresta.

Mirisnya lagi, IBP juga mengetahui bahwa motor tersebut tidak memiliki surat yang lengkap. Sehingga masuk dalam kategori penadah hasil curian.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Prihatin dan peduli dengan situasi tersebut, Nugroho mengimbau kepada masyarakat Batam, jika ada kehilangan motor silakan datang ke Polresta Barelang untuk mengecek barang bukti yang sudah diamankan Polisi.

"Jangan lupa bawa kunci asli dan surat-surat kendaraan bermotor anda yang hilang itu," kata Nugroho.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved