INFO PENERBANGAN
Aturan Naik Pesawat saat Mudik 2022, Calon Penumpang Lion Air, Citilink dan Garuda Wajib Tahu
Seperti halnya yang dilakukan maskapai penerbangan Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia di momen mudik tahun ini dengan menerapkan sejumlah aturan
TRIBUNBATAM.id - Lebaran 2022 tinggal menghitung hari, dan mungkin Anda adalah salah satu dari yang melakukan aktivitas mudik tahun ini.
Seperti diketahui pemerintah membolehkan mudik pada 2022, dengan catatan dipatuhunta sejumlah aturan demi mencegah penularan Covid-19.
Anda yang berencana melakukan mudik ke kampung halaman menggunakan pesawat terbang, tentunya wajib memerhatikan beberapa hal.
Selain membeli tiket pesawat dan melengkapi diri dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK), terdapat syarat lain yang harus dipatuhi.
Seperti halnya yang dilakukan maskapai penerbangan Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia di momen mudik tahun ini dengan menerapkan sejumlah aturan kepada calon penumpangnya.
Dilansir dari situs resmi masing-masing maskapai, berikut aturan yang ditetapkan untuk calon penumpang.
Baca juga: Mudik Telah Tiba, Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan saat Pulang Kampung Jelang Lebaran 2022
Baca juga: Mudik Lebaran Aman dan Nyaman, Segera Unduh 5 Aplikasi Ini
Aturan Naik Pesawat Lion Air
1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)
2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)
3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)
4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Bule Asal Jerman Rasakan Sensasi Mudik Pakai Bus Hingga Berhenti di Rest Area
Baca juga: Tips Rumah Aman saat Ditinggal Mudik, Kapolda Kepri Imbau Warga Lapor RT Sebelum Pergi
Aturan Naik Pesawat Citilink
1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)
2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)
3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)
4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Cara Pantau Kemacetan saat Mudik Lebaran 2022 lewat Google Maps dan Waze
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Kapal Roro dari Batam Ditambah
Aturan Naik Pesawat Garuda Indonesia
1. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis ketiga cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR maupun tes Antigen
2. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, dan hasil tes negatif Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT PCR (maksimal 3x24 jam) sebelum penerbangan
3. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis pertama wanib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam
4. Penumpang yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 3x24 jam
5. Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen.
Baca juga: Perjuangan Warga Tambelan Dapatkan Tiket KMP Bahtera Nusantara 01 Demi Bisa Mudik
Baca juga: PICU Emosi Pemudik Karena Tunggu Roro Sejak Subuh hingga Malam, Ini Penjelasan PT ASDP Batam
Sementara itu, mengacu pada aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah maka calon penumpang pesawat wajib memerhatikan hal-hal lain sebagaimana dirangkum berikut ini:
- Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI, dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi.
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
- Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
- Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.
- Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.
Baca juga: SIAPKAN 5 Aplikasi Ini, Wajib Ada di HP saat Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Ceramah Ramadan, Memaknai Idul Fitri
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)