Buruh Harap Sabar! Menaker Ida Fauziyah Masih Susun Aturan Subsidi Gaji 2022

Kemenaker saat ini tengah menyusun aturan terkait pelaksanaan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji di tahun 2022.

Kolase Kompas.com via Tribun Kaltim
Ilustrasi kolase foto Menaker Ida Fauziyah dan uang rupiah 

TRIBUNBATAM.id - Kabar baik dari dari pemerintah tepatnya dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Hal  itu berkaitan tentang bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang akrab ditelinga buruh subsidi gaji.

Kemenaker melihat kondisi perekonomian yang masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, maka pemerintah terus mengupayakan program untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja terdampak Covid.

Salah satunya dengan mencairkan BSU, di mana saat ini tengah disusun aturan terkait pelaksanaannya di 2022.

Ini menjadi upaya pemerintah membantu para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

"Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022 di Surabaya pada Ahad (1/5/2022).

Baca juga: Jangan Sedih! 2 Kelompok ASN Ini Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Kenapa?

Baca juga: 4 Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Menyasar Rp 8,8 Juta Pekerja

Dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (2/5/2022), Ida menjelaskan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU 2022 dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta pekerja atau buruh.

Program subsidi upah ini hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah 3,5 juta per bulan.

Nantinya, lewat bantuan ini pekerja atau buruh akan menerima dana sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan.

Namun rencananya pembayaran BSU akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Mulanya direncanakan BSU cair pada April 2022, namun sampai saat ini belum terealisasi karena Kemnaker masih melakukan finalisasi regulasi dan data calon penerima.

Adapun pemerintah sudah dua kali memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 dan Rp 3,5 juta pada 2021.

Di sisi lain, Ida menambahkan, kini program Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa di klaim oleh pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca juga: Menteri ESDM Berikan Sanksi Tegas Bagi Penyeleweng BBM Subsidi, Termasuk Denda Rp 60 M

Baca juga: Gaji ke-13 dan THR PNS 2022 Segera Cair, Ada Bonus Tukin 50 Persen, Ini Rinciannya

Sejak program JKP ini diimplementasikan pada Februari 2022, hingga pertengahan April 2022 tercatat sudah sebanyak 845 orang pekerja ter-PHK yang telah mendapatkan manfaat program JKP dengan total dana Rp 1,475 milliar.

"JKP sudah kami implementasikan sejak Februari 2022, dan teman-teman yang mengalami PHK dan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, jika memenuhi sayarat untuk mendapatkan manfaat JKP dan di PHK, maka sudah bisa mendapatkan manfaat program JKP," jelas Ida.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved