Jangan Sedih! 2 Kelompok ASN Ini Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Kenapa?

Ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, yakni yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang sedang bertugas...

Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Pontianak
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS 

TRIBUNBATAM.id - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah sesuatu yang dinanti-nanti karyawan swasta maupun abdi negara, PNS dan PPPK.

THR seperti menjadi penyemagat kerja dan biasanya dicairkan jelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya.

Biasanya besaran THR yang diberikan perusahaan atau pemberi kerja adalah sebulan gaji.

Berbeda dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mendapat kabar baik bahwa akan cair THR dan gaji ke-13.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, yakni ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Baca juga: 30 Keluhan Masuk ke Posko Pengaduan Disnaker Batam, Ngaku tak Dikasih THR Perusahaan

Baca juga: Disnaker Kepulauan Riau Terima Belasan Laporan Pelanggaran Pembayaran THR 2022

"THR dan gaji ke-13 yang dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," bunyi pasal 5 di PP 16/2022.

PP tersebut juga menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN.

Sebab itu PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pencairan THR rencananya akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Akan tetapi, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena kendala teknis, THR tetap akan dibayarkan pada beberapa hari setelah Idul Fitri.

Baca juga: Kadisnaker Kepri dan Ketua Apindo Batam Dorong Pengusaha segera Bayar THR Karyawan

Baca juga: Pemprov Kepri Tunggu Regulasi Pusat Soal Pemberian THR untuk ASN

Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI dan Polri.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved