Polisi Gadungan 1 Tahun Beroperasi, Sering Tilang Pengendara dan Bayar di Tempat
Kini aksinya itu berakhir, setelah Polsek Delitua di Medan, Sumatera Utara menangkap dirinya polisi lalu lintas (Polantas) gadungan tersebut.
TRIBUNBATAM.id - Polisi gadungan ditangkap polisi. Sejauh ini ternyata pelaku sudah menyamar menjadi polisi lebih kurang satu tahun.
Akhirnya kedok pelaku terbongkar setelah diamankan polisi.
Setahun sudah Darwin Antonius Sibarani (37) menyamar sebagai seorang polisi.
Ia kerap kali menilang dan meminta uang damai setiap kendaraan yang ia tangkap.
Kini aksinya itu berakhir, setelah Polsek Delitua di Medan, Sumatera Utara menangkap dirinya polisi lalu lintas (Polantas) gadungan tersebut.
Dia ditangkap memeras pengendara di Kawasan Jamin Ginting, Medan Johor, Selasa (3/5/2022) pagi.
Adapun selama beraksi satu tahun, dia memeras pengendara dengan modus meminta menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id : Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2022 Secara Online
Baca juga: Sule Nasihati Rizwan soal Pacaran, Imbas Rizky Febian Ajak Mahalini Lebaran Bareng
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, pelaku dalam sekali memeras pengendara meminta uang sebanyak Rp 50 ribu.
"Damai di jalan yang diminta pelaku Rp 50 ribu per orangan," ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, dikuti dari Tribun Medan (4/5/2022).
Selain itu, pelaku juga memiliki modus lain ketika pengendara tak memiliki uang. Darwin meminta korban mengambil STNK dan SIM ditempat yang dia janjikan.
Irwanta mengatakan, Darwin merupakan mantan anggota bantuan polisi (Banpol).
Dia pernah menjadi relawan pembantu polisi sekitar 5 tahun yang lalu di Polsek Medan Area.
Saat ditangkap, Darwin mengenakan seragam lengkap polisi lalu lintas beserta rompi hijau.
"Intinya setelah jadi berhenti jadi Banpol 5 tahun yang lalu, dia masih beraksi. Cuma baru kali ini tertangkap," kata Irwanta.
Sementara itu dari penangkapan Darwin, polisi menemukan 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM), 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan dan sebuah handy talky (HT) rusak yang dibawa pelaku.
Saat ini Polsek Delitua masih mendalami dan mendata pemilik daripada STNK dan alat bukti lainnya.
Pelaku sudah dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan mendalami sesuai identitas dari pada STNK yang ada maupun di SIM dan KTP yang sudah kita amankan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Sekali Damai Rp 50 Ribu, Polantas Gadung di Medan Ditangkap Usai 1 Tahun Tilang Warga