Preman Ngamuk dan Lakukan Pengrusakan Toko Material, Emosi Tak Diberi Jatah Uang Keamanan
Tidak diberi jatah keamanan, seorang preman mengamuk dan akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian.
TRIBUNBATAM.id - Tidak diberi jatah keamanan, seorang preman mengamuk dan akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian.
Seorang pria bernama Mat Bucek (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia mengamuk dan rusak toko material milik warga gegara emosi soal jatah uang keamanan.
Mat Bucek tak terima diberi uang Rp 30 ribu oleh korban.
Ini karena ia memaksa korban memberikan uang Rp 50 ribu.
Selain uang keamanan, Mat Bucek juga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022.
Aksi premanisme terjadi di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah pada Selasa (26/4/2022) lalu.
Korbannya adalah pemilik toko material bernama Kusno.
Baca juga: Polisi Gadungan 1 Tahun Beroperasi, Sering Tilang Pengendara dan Bayar di Tempat
Baca juga: Sule Nasihati Rizwan soal Pacaran, Imbas Rizky Febian Ajak Mahalini Lebaran Bareng
"Pelaku (Mat Bucek) kami amankan di rumahnya di Kampung Mataram Ilir, Rabu (27/4) lalu. Ia dilaporkan korban karena melakukan pengerusakan toko dan meminta paksa uang keamanan dan THR kepada korban," kata Kepala Polsek Seputih Surabaya Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (4/5/202).
Pelaku Mat Bucek, terang Iptu Y Budi Santoso, merasa kurang diberi uang oleh korban. Lantas pelaku mengambil satu boklam di dalam toko milik Kusno.
"Aksi pelaku ditahan oleh korban, lalu terjadi perkelahian antar korban dan pelaku, setelah itu pelaku pergi dengan membawa satu boklam lampu dari toko korban," jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti dari Mat Bucek berupa jaket warna merah dan celana jeans biru yang digunakan saat melakukan pemerasan dan pengerusakan.
Serta, satu lampu LED 5W merk Himawari, satu kaleng cat pelapis anti bocor Merk No Drop dan beberapa keramik milik korban yang sudah pecah.
Atas perbuatanya, pelaku Mat Bucek dijerat dengan Pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Korban Kusno mengatakan, pelaku mendatangi tokonya dan meminta uang keamanan Rp 50 ribu. Namun, oleh korban dikasih Rp 20 ribu.
