KARIMUN TERKINI
Sekolah Karimun Bakal Belajar Tatap Muka 100 Persen Usai Libur Lebaran, Disdik Beri Pengecualian
Sekolah Karimun mulai PAUD hingga SMP bakal menggelar belajar tatap muka 100 persen usai libur lebaran. Disdik pun mengungkap ada pengecualian.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Karimun bakal memberlakukan belajar tatap muka tanpa shif mulai 9 Mei 2022.
Ini diakui Kadisdik Karimun, Sugianto bakal berlaku untuk satuan pendidikan pada jenjang PAUD sampai SMP.
Seperti diketahui, kewenangan untuk jenjang satuan pendidikan SMA/sederajat berada di Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal ini Disdik Kepri.
Surat Keputusan Bersama (SKB) ini, menurutnya juga menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
"Rencananya sesudah lebaran Idul Fitri ini atau tepat pada 9 Mei 2022," sebutnya Kamis (5/5/2022).
Baca juga: Daftar Sekolah Borjuis Indonesia cuma Bisa Dihuni Anak-anak Super Kaya, SPP Tembus Ratusan Juta
Baca juga: Ingin Belajar Bahasa Inggris dan Mandarin? Asparnas Kepri Buka Pendaftaran Beasiswa
Meski demikian, Sugianto memberikan kelonggaran bagi para orang tua yang berkeinginan agar anaknya mengikuti pembelajaran secara daring.
Orang tua atau Wali murid diperbolehkan memilih sistem pembelajaran secara tatap muka atau dalam jaringan (daring) sampai tahun ajaran berakhir.
Syaratnya bagi mereka yang memilih daring harus berdasarkan surat dari dokter.
Sementara bagi pendidik dan tenaga pendidik, Sugianto menyebut wajib telah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap yakni dosis 1,2 maupun 3 atau booster.
"Dalam pelaksanaannya nanti pendidik dan tenaga pendidik wajib sifatnya telah menerima vaksin. Pihak sekolah juga kita minta membuat SOP penerapan prokes," tambahnya.
Selain itu kelonggaran lainnya, yakni kegiatan ekstrakulikuler di ruangan terbuka juga telah diizinkan.
Termasuk kantin yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen.
Baca juga: Cerita Perkenalan Anya Geraldine dengan Nadif, Jatuh Hati saat Belajar Bersepeda
Baca juga: Kasus Corona Menurun, Sekolah di Kecamatan Bunguran Timur Kembali Belajar Tatap Muka
Pemberhentian PTM akibat lonjakan kasus Covid-19 sekurang-kurangnya 10x24 jam atau bisa saja menyebabkan pembatalan aturan mengenai PTM 100 persen.
"Termasuk juga warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi kasus hitam di atas 50 persen. Kemudian apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan kluster PTM terbatas atau angka positif rate di bawah 50 persen," tutupnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Karimun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Belajar-tatap-muka-di-SD-Karimun.jpg)