Polri Libatkan KPK Lacak Aliran Dana Oknum Polisi Jadi Bos Tambang Emas Ilegal

Penyidik Polri melibatkan KPK untuk melacak aliran dana Brigpol Hsb, oknum polisi jadi bos tambang emas ilegal dan sejumlah usaha 'haram' lainnya.

TribunBatam.id via TribunKaltara.com
Oknum polisi berinsial H (berbaju putih) saat ditangkap oleh pihak Polda Kaltara di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus membongkar keterlibatan oknum polisi dalam sejumlah usaha ilegal.

Oknum polisi berpangkat Brigpol serta berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara berinisial Hsb ini sudah ditahan sejak Kamis (5/5).

Ia sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka sejak 1 Mei 2022.

Ia ditangkap karena dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Hasil pemeriksaan sejumlah saksi menyebut, jika oknum polisi tersebut memiliki tambang emas ilegal di daerah itu.

Foto Brigpol Hsb dengan tangan terborgol di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (4/5/2022) sempat viral di media sosial.

Ulah oknum polisi itu ternyata tak berhenti sampai di sana.

Baca juga: Penumpang Toyota Alphard Maki Polisi Akhirnya Minta Maaf

Baca juga: Oknum Polisi Bos Tambang Emas Ilegal, KPK Telisik Aliran Dana

Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa indikasi usaha ilegal baik itu daging, ballpress atau pakaian bekas maupun tambang emas di Sekatak dan beberapa rekening.

Tim penyidik Polda Kaltara akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut oknum Polisi terkait sejumlah usaha ilegal yang melibatkan oknum polisi ini.

Polisi menemukan adanya dugaan aliran dana melalui rekening HSB ke pihak lain.

Proses penyelidikan terhadap oknum polisi angora Polairud Polda Kaltara berinisial HSB yang sudah dilakukan penahanan masih terus bergulir.

Salah satunya ditemukan hasil aliran dana, ada rekening ditemukan yang diduga digunakan HSB untuk bertransaksi ke pihak lain.

Selain itu, ada buku catatan aliran dana kepada beberapa pihak.

“Termasuk pemberian kepada pihak tertentu, kami sudah temukan hasil penggeledahan kemarin. Karena banyaknya tindakan ilegal yang dilakukan HSB dan aliran dana cukup banyak ke beberapa pihak, kami berkoordinasi dengan Irjen Pol Karyoto untuk meminta bantuan tim asset tracing KPK,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan kepada media di Tarakan, Jumat (6/5/2022).

Dalam hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk bantuan kerja sama asset tracing terhadap asset HSB dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan HSB.

“Ini untuk mempermudah data penelusuran aset maupun data transaksi HSB maupun ke pihak lainnya,” jelas AKBP Hendy F Kurniawan.

Baca juga: Supir Truk Ditangkap Polisi Setelah Ketahuan Hendak Menjual Teman Wanitanya ke Pria Hidung Belang

Baca juga: 2 Warga Tertimbun Longsor Lolos dari Maut, Tambang Emas Tradisional Makan Korban

Atas kasus ini HSB bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Kaltara dalam hal ini dibantu KPK untuk penelusuran asset tracing. Apakah KPK nanti akan ke Kaltara, masih akan berkomunikasi lebih lanjut.

“Nanti kami akan koordinasi bagaimana mekanisme kerja sama itu,” ujarnya.

Hendy menambahkan, upaya penahanan atau penyitaan terhadap asset sendiri, dilakukan apabila hasil analisa ditemukan rekening yang digunakan untuk menyamarkan atau menampung hasil kekayaan kejahatan.

“Tentunya kami akan blokir. Sementara ini masih dilakukan penelusuran asset tersebut. Nominal rekening masih belum diketahui. Tapi sudah ada beberapa rekening ditemukan dan hasil komunikasi mereka yang tertinggal di handphone mereka ada rekening yang digunakan untuk memberikan jatah tertentu kepada pihak terkait,” jelasnya.

Untuk itu KPK dilibatkan membantu mempermudah penelusuran tersebut. Ia menambahkan, aliran dana sendiri masih harus dipelajari sudah berapa lama berlangsung atau berjalan.

“Time push atau waktu pidana usaha illegal HSB apabila dari time push ditemukan berkaitan dengan hal tersebut akan dilakukan penelusuran,” jelasnya.

Hendy menambahkan, semisal ada beberapa pihak menerima aliran dana dari HSB dan tidak tahu asal muasal uang tersebut hasil dari illegal, maka tidak bisa dikenakan tindakan pidana.

“Misalnya contoh kemarin DNA Pro Akademik, artis dibayar atau diundang oleh owner dan itu profesional tidak bisa disita,” jelasnya.

Namun, jika semisal ada ditemukan kaki tangan dan sengaja membuka rekening dan menampung aliran dana setiap ada transaksi aktif, maka itu potensi dikenakan.

“Tapi orang itu penjual baju, kendaraan, beli tidak tahu sumber uangnya tidak dikenakan,” jelasnya.

Terhadap kasus parsel viral di medsos dimana sebelumnya momen lebaran kemarin, HSB juga diketahui berbagi parsel, ditegaskan AKBP Hendy F Kurniawan, jika penerima sengaja meminta kepada HSB bisa dikenakan.

“Nanti ada bisa dicek buktinya dari hasil komunikasi di handphone-nya,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Gadungan 1 Tahun Beroperasi, Sering Tilang Pengendara dan Bayar di Tempat

Baca juga: WANITA di Tanjungpinang Laporkan Pacar Sendiri ke Polisi Karena Memperkosa Dirinya Saat Mabuk

KRONOLOGIS Terbongkarnya Kasus Tambang Emas Ilegal

Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di Desa Sekatak Buji.

Polisi kemudian mendatangi lokasi pada 30 April 2022.

Di lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan material emas dengan metode rendaman.

Polisi juga menangkap lima orang di lokasi penambangan emas ilegal tersebut.

Mereka berperan menjadi koordinator, mandor, penjaga bak, dan sopir truk.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan temuan aktivitas penambangan itu lantas dikonfirmasi kepada sebuah perusahaan pertambangan emas di Bulungan, PT Banyu Telaga Mas (BTM).

Hasilnya, lokasi penambangan itu bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Join Operation (JO) PT BTM, sehingga kegiatannya ilegal.

"Jenis pekerjaannya yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," jelasnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, diduga sosok Briptu H terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.(TribunBatam.id) (TribunKaltara.com/Andi Pausiah) (Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: TribunKaltara.com, Tribunnews.com

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved