INFO PENERBANGAN
Selain Sertifikat Vaksin, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat yang Wajib Diisi Calon Penumpang
Selain sertifikat vaksin, syarat lain yang wajib dipenuhi pemudik adalah menngisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
TRIBUNBATAM.id - Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat bepergian bagi para penumpang yang naik pesawat.
Aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36-38 Tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para penumpang isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Syarat yang harus penumpang penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:
- Telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
Baca juga: Praktis Tanpa Antrean, Begini Cara Beli Tiket Kapal Ferry secara Online saat Arus Mudik Lebaran
Baca juga: INFO Terbaru Harga Tiket dan Jadwal Penerbangan dari Bandara Batam ke Berbagai Kota
- Sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
- Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji menjelaskan, pemudik yang menggunakan moda darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan mudik dan libur Lebaran 2022.
"Petugas di seluruh moda transportasi (publik) akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan," jelas Setiaji, seperti dilansir dari SehatNegeriku, Selasa (12/4/2022).
Untuk pemudik dengan kendaraan pribadi, Setiaji menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan secara acak.
Kendati tidak semua pemudik Lebaran bakal diperiksa, pihaknya mengimbau agar setiap pelaku perjalanan tetap mengisi e-HAC di PeduliLindungi demi meminimalkan potensi penularan Covid-19 di berbagai daerah.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19," kata dia.
Sebagai informasi tambahan, aturan pengisian e-HAC dan tes Covid-19 tidak diwajibkan bagi anak-anak berusia enam tahun ke bawah yang belum divaksin Covid-19.
Cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi
