BATAM TERKINI

Anton Bin Potek Berulah Lagi, Residivis Kasus Pencurian Gondol 4 Dongkrak Lori

Polisi kembali menangkap Anton Bin Potek, residivis kasus pencurian ini ditangkap karena atas kasus yang sama.

TribunBatam.id/Dokumentasi Polsek Bengkong
Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Anton Bin Potek di Polsek Bengkong. 

MA merupakan kawanan dari 4 tersangka lainnya yang terlebih dahulu sudah diamankan.

Sebelumnya polisi sudah mengamankan 4 pelaku yang berinisial FL (32) tahun, HJ (34) tahun, TR (26) tahun, S (34) tahun dan kemudian pelaku MA (43) tahun sebagai DPO berhasil diamankan.

Ia pun menerangkan kejadian berawal Senin (28/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di PT Hong Yuan Sagulung.

Saat itu pelapor adalah karyawan Sapcon PT Yappanto Group.

Baca juga: Sempat Buron Pelaku Pencurian di Medan Ditembak Mati Polisi, Keluarga Tak Terima

Baca juga: 2 Residivis Curat di Batam Ditangkap Polisi, Bobol Rumah Korban hingga Curi Uang di Rekening Bank

Perusahaan ini, bekerja sama dan melakukan pengerjaan di PT Hong Yuan yang tugasnya sebagai pengawas lapangan.

Pelapor mengecek Workshop di PT Hong Yuan dan ditemukan ada beberapa barang yang hilang yakni berupa : 1 unit Travo Argon Weldro 400, 1 unit Razor 200, 3 unit Travo lakoni 250, dan 3 unit Travo Weldking 400.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 70.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Sagulung.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved