VIRAL

HEBOH Pria 42 Tahun Ngaku Korban Kekerasan Seksual Wanita 39 Tahun, Tak Terima Pasangan Lakukan Ini

Wanita 39 tahun dituntut pidana setelah berhubungan intim dengan pria 42 tahun dan dianggap melakukan kejahatan seksual

Kompas.com
ILUSTRASI - HEBOH Pria 42 Tahun Ngaku Korban Kekerasan Seksual Wanita 39 Tahun, Tak Terima Pasangan Lakukan Ini 

TRIBUNBATAM.id - Wanita 39 tahun dituntut pidana setelah berhubungan intim dengan pria 42 tahun.

Tuntutan pidana dijatuhkan lantaran ia diam-diam melubangi kondom yang dipakai pasangannya saat keduanya bercinta.

Tindakan itu dia lakukan agar ia hamil, dan terjadi ikatan antara ia dan pasangan prianya.

Kasus ini mencuat di Pengadilan Jerman, di mana perempuan tersebut dinyatakan bersalah atas kekerasan seksual dan menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengatakan kasus yang tidak biasa itu adalah penting untuk sejarah hukum Jerman yakni mewakili contoh kejahatan kriminal stealthing, tetapi kali ini dilakukan oleh seorang perempuan.

Stealthing adalah tindakan membuka kondom saat beraktivitas seksual tanpa persetujuan pasangan.

Di beberapa negara, stealthing adalah hal ilegal yang dianggap mengerikan yang bisa dilakukan pada baik perempuan maupun laki-laki.

Baca juga: Gadis Belia Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan di Sungai, Berhasil Kabur Setelah Gigit Bibir Pelaku

Baca juga: Robinho Mantan Penyerang Brazil Divonis 9 Tahun Penjara Karena Kasus Pemerkosaan Gadis Muda

Adapun putusan itu dijatuhkan di pengadilan regional di Kota Bielefeld, Jerman, di mana harian lokal Neue Westfalische dan surat kabar Bild melaporkannya pada Rabu (4/5/2022).

Kasus tersebut menyangkut seorang perempuan berusia 39 tahun dengan seorang pria berusia 42 tahun.

Keduanya bertemu secara online pada awal 2021, kemudian bertemu langsung dan menjalin hubungan seksual tanpa ikatan.

Menurut laporan, perempuan itu memiliki perasaan yang lebih dalam untuk pasangannya, tetapi tahu bahwa kekasihnya tidak ingin berada dalam hubungan yang berkomitmen.

Perempuan berusia 39 tahun itu kemudian diam-diam melubangi sejumlah kondom yang disimpan pasangannya di laci meja tidur.

Dia berharap untuk hamil, tetapi usahanya dilaporkan tidak berhasil.

Meskipun demikian, dia kemudian menulis pesan kepada pria berusia 42 tahun itu di WhatsApp, dan mengatakan bahwa dia yakin hamil.

Dia juga mengatakan kepada sang pria bahwa dia sengaja merusak kondom.

Baca juga: Gadis Belia Disekap 13 Pria, Sebulan Lalui Hari dengan Pemerkosaan dan Penyiksaan Fisik

Baca juga: 3 Gadis Kakak Beradik Jadi Korban Pemerkosaan Pria Tua, Menyelinap Masuk Saat Rumah Sepi

Pria itu kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadapnya dan perempuan itu kemudian mengaku mencoba memanipulasi pasangannya.

Seperti dikutip dari kompas.com, sementara jaksa dan pengadilan sepakat bahwa kejahatan telah dilakukan dalam kasus ini.

Mereka pada awalnya tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap perempuan berusia 39 tahun itu.

"Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," kata Hakim Astrid Salewski kepada pengadilan.

Setelah terlebih dahulu menyelidiki apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, hakim memutuskan tuduhan penyerangan seksual adalah tepat setelah membaca tentang kejahatan stealthing saat meninjau hukum kasus.

"Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya.

"Tidak berarti juga 'tidak' dalam kasus ini," tambah Salewski.

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Tak Bisa Menahan Birahi Ketika Melihat Korbannya Tertidur Pulas Sendirian

Baca juga: Pengakuan Sadis Pelaku Pemerkosaan di Dalam Kontainer, Banting Tubuh dan Benturkan Kepala Korban

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved