BATAM TERKINI

3 Remaja Warga Bengkong Batam Gasak Motor di Warnet, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Tiga remaja warga Bengkong Batam diringkus unit Reskrim Polsek Bengkong karena telah melakukan pencurian motor di sebuah warnet di Bengkong.

Penulis: ronnye lodo laleng |
Polsek Bengkong Untuk Tribun Batam.
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Polsek Bengkong. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga remaja warga Bengkong Batam diringkus unit Reskrim Polsek Bengkong karena telah melakukan pencurian motor.

Ketiga pelaku berinisial VAM (16),  A (15), MFH (16) ditangkap Polisi di kawasan Bengkong, Kota Batam, Jumat (6/5/2022) yang lalu.

Sebelumnya ketiga pelaku tersebut melakukan aksi curanmor di parkiran Warnet Alumindo, Ruko Citra Alumindo Karsa, Bengkong Laut Kecamatan Bengkong-Kota Batam, Kamis (5/5/2022) dini hari.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, mengatakan menurut pengakuan korban inisial AS, bahwa motor tersebut ia parkirkan di warnet Alumindo pada Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Motor tersebut terparkir dalam keadaan kunci stang," sebut Bob, Senin (9/5/2022).

Dikatakannya, selanjutnya pada Kamis (5/5/2022) sekira pukul 04.00 WIB dini hari, korban berniat untuk pergi beli makan.

Baca juga: Dana Nasabah Hilang Diduga Kena Skimming, OJK Minta Bank Riau Kepri Segera Bertindak

Baca juga: Setelah Lebaran, Pelabuhan SBP Tanjungpinang Mulai Sepi, Kapal ke Batam Berangkat Tiap Setengah Jam

Saat korban keluar dari warnet, betapa kagetnya lantaran motor Honda Astrea Prima C100, warna Hitam sudah tidak ada lagi, dan dipastikan hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mangalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Dan selanjutnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.

Dengan adanya laporan tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong langsung mencari keberadaan pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya.

Dan berhasil menangkap ketiga pelaku itu.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor masing-masing jenis R2 merek Yamaha Mio Sporty dan Honda Astrea Prima C100.

"Ketiga pelaku merupakan anak di bawah umur. Dan saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Bob.

Sementara pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)


 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved