Selasa, 14 April 2026

Niat Mencuri Perhiasan, Pencuri Tergiur Lihat Kaki Korban

Niat mencuri Tri Wahyudi Sutopo (30) berubah ketika melihat kaki wanita inisial G (23).

TribunJatim.com/ Willy Abraham
Tri Wahyudi (kanan) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Niat mencuri Tri Wahyudi Sutopo (30) berubah ketika melihat kaki wanita inisial G (23).

Tri Wahyudi yang semula hanya ingin mencuri malah berusaha memperkosa G. 

Kini Tri, warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu ditangkap polisi.

Kasus itu bermula saat Tri Wahyudi menyelinap masuk rumah G untuk mencuri perhiasan, Minggu (8/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Niat pelaku untuk mencuri muncul setelah mengetahui korban memiliki banyak perhiasan.

Pelaku sering nongkrong di rumah seorang temannya yang tidak jauh dari kontrakan korban.

Saat pelaku melancarkan aksinya, korban sedang tidur.

Baca juga: Gadis Belia Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan di Sungai, Berhasil Kabur Setelah Gigit Bibir Pelaku

Pelaku naik dari atas rumah, kemudian masuk ke dalam kontrakan korban.

Saat itu, korban terbangun karena mendengar ada suara dari sebelah kamar.

Korban kemudian melihat ponselnya tidak tersambung ke WiFi.

G lalu keluar dari kamar guna memeriksa sambungan WiFi.

Saat keluar itu, pelaku tiba-tiba merampas ponsel dan perhiasan korban berupa gelang.

Kembalikan Barang Curian

Dikutip Tribun Jatim, pelaku justru tergiur saat melihat bagian kaki korban dan merudapaksanya.

Korban sempat berteriak, namun pelaku langsung menyumpal mulut korban.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved